PPU Wakili Provinsi Ketingkat Nasional Juara Pertama Lomba Kadarkum Tingkat Kaltim/Kaltara 2019
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menjadi juara pertama pada lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2019. Atas prestasi ini, Kabupaten PPU berhak mengikuti lomba Kadarkum ketingkat Nasional mewakili Provinsi Kaltim yang akan dihelat pada april 2020 mendatang.
Perhelatan Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Kaltim dan Kaltara Tahun 2019 ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim pada tanggal 26 – 27 Agustus 2019 belum lama ini di Samarinda. Lomba Kadarkum kali ini mengangkat tema “Melalui Lomba Keluarga Sadar Hukum, Kita Tingkatkan Pemahaman Hukum Demi Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat”. Kegiatan lomba Kadarkum tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltim, Suroto mewakili Gubernur Kaltim.
Dalam sambutannya Gubernur Kaltim yang dibacakan Suroto menyampaikan sejumlah pesan kepada seluruh peserta Kadarkum Tahun 2019, salah satunya adalah mengingat bahwa kegiatan Kadarkum ini hanya dilaksanakan 4 tahun sekali, sehingga diharapkan sebagai peserta yang akan terpilih dan mewakili ke tingkat nasional agar lebih giat berlatih dan menjadi yang terbaik di tingkat nasional nantinya.
“Siapapun yang terpilih sebagai pemenang dan mewakili Provinsi ketingkat nasional agar persiapkan diri kalian dengan giat berlatih, “pintanya.
Usai menyampaikan sambutannya, Suroto juga didaulat melakukan pemukulan gong sebagai tanda dibukanya kegiatan lomba Kadarkum Provinsi Kaltim dan Kaltara tahun 2019 dan disaksikan langsung oleh pejabat dilingkungan Pemprov. Kaltim, Kanwil Hukum dan HAM Kaltim para peserta Kadarkum, pendukung dan penonton serta para undangan saat itu.
Lomba Kadarkum ini diikuti sebanyak 55 peserta dari Kaltim dan Kaltara yakni Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Paser, Kabupaten PPU, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.
Pada pelaksanaan lomba Kadarkum tingkat Provinsi tahun 2019 kali ini untuk Provinsi Kaltim sebagai Juara pertama adalah Kabupaten PPU sementara dari Provinsi Kaltara sebagai Juara pertama adalah Kabupaten Bulungan. Kedua Kabupaten tersebut berhak mengikuti lomba Kadarkum tingkat Nasional mewakili Provinsi masing-masing yang akan dihelat pada bulan April 2020 mendatang.
Sementara itu saat ditemui koordinator Tim Kadarkum Kabupaten PPU Syaryadi, mengatakan merasa bersyukur atas kerja keras dan latihan Tim serta dukungan dari semua sehingga PPU bisa menjadi juara.
Lomba Kadarkum kali ini tambah dia, sangat istimewa bagi Tim Kadarkum PPU karena bersamaan dengan Presiden RI Joko Widodo mengumumkan penetapan Ibu Kota Negara RI yang baru di Kabupaten PPU.
“Prestasi ini merupakan kado dari kami, untuk Ibu Kota Negara RI yang baru di Kabupaten PPU, “kata Saryadi.
Turut hadir juga pejabat pendamping dari PPU pada pelaksanaan lomba Kadarkum ini diantaranya Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesra, H. Suhardi, Staf Ahli Bupati PPU dan Kepala Bagian Hukum PPU, Andi Trysaldi.
Tim Kadarkum PPU ini merupakan perwakilan pelajar dari SMA Negeri 1 PPU yang digawangi oleh Ikhsan, Irfan Shah, Asfa Asfiais Sholihah, Tiki Faeqotus Soleha dan Nahdatul Ummah. Mereka merupakan pemenang lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten PPU Tahun 2018 lalu.
Adapun materi lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Kaltim dan Kaltara tahun 2019 ini terdiri dari 6 poin yaitu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutanjalan, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Kemudian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan undang-undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. (humas6)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5
5