google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
BalikpapanBrimob Polda KaltimDprd BalikpapanFast Respon Nusantara (FRN)Pemkot BalikpapanPoldaKaltimPolresta Balikpapan

Polresta Balikpapan Amankan Residivis Narkoba

lensa-balikpapan.com– Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang residivis narkoba yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 05 Desember 2025.

Wakasat Resnarkoba Balikpapan, AKP Syfarudin SH, menyampaikan bahwa terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara.

ada hari Kamis, 04 Desember 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Setelah mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, tim opsnal melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut di Jl. Alamanda Raya No.- Rt. 06 Kel. Damai Kec. Balikpapan Kota. Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama SU Bin J dan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat brutto 1,35 gram.

  • 6 paket sabu seberat brutto 1,35 gram
  • 1 buah celana pendek warna biru

Pelaku SU Bin J adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, warga Jl. Soekarno Hatta Km 31 Rt.005/- Karya Merdeka, Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelaku merupakan residivis narkotika tahun 2019 dan bebas tahun 2023.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa penangkapan pelaku narkoba ini berhasil menyelamatkan masyarakat dari korban narkoba. Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya pelaku kejahatan tersebut dan mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberantas kejahatan dengan melaporkan melalui Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan.

Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *