Sebagai Referensi pembuatan Perda Khusus Ketenagakerjaan DPRD Batam, kunjungi DPRD Balikpapan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- DPRD kota Batam melakukan kunjungan Kerja (Kungker) ke Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis 3/10.
Para anggota DPRD diterima oleh Kepala Dinas Tenaga kerja Balikpapan Tirta dewi beserta staf dan Anggota DPRD Balikpapan.,seperti Pie Wiranata,Mieke Henny,Najib ,Taufik, Parlindungan Sihotang dan H .Haris.
Kali ini , DPRD Batam diwakili oleh komisi IV yang diketuai oleh Ides Madri yang mempunyai tujuan untuk mengetahui Bagaimana penyelenggaraan Ketenagakerjaan di kota Balikpapan .
Ides Madri ketua Komisi IV Mengatakan bahwa banyak hal yang bisa ,dipelajari dan dibawa pulang terkait Perda No 1 tahun 2018 yang ada di Balikpapan.
“banyak hal yang bisa dibawa pulang untuk kedepannya ,apa lagi terkait Perda no 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan tenaga kerja,seperti yang disampaikan tadi bahwa fostur daerah Balikpapan dan Batam hampir sama jadi bisa diadopsi Ungkapnya”
ditambahkannya bahwa di Batam belum Punya Perda terkait Ketenagakerjaan.“kalau di Batam belum punya Perda sendiri, khusus penyelenggaraan ketenagakerjaan.kita baru mau coba menganisiasi lagi jadi ini lah reperensi untuk membuat perda.kedepanya Tambahnya”
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Tirta Dewi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan perda inisiatif dari pemerintah Kota Balikpapan.
“dimana Kota Minyak memiliki beberapa perusahaan besar terutama dari sektor migas ,saat ini Balikpapan sudah menerapkan sistem aplikasi berbasis online namanya aplikasi Siska (Sistem Informasi Tenaga Kerja) dan juga penerapan Kartu Kuning bagi pencari kerja (pencaker) baik buat masyarakat Balikpapan sendiri maupun untuk pendatang agar memudahkan Disnaker untuk mendata para pencaker di Kota Balikpapan,” Tutupnya”
(Eci)
Editor: lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5