Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Bekokong
lensa-balikpapan.com- Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, yang bersumber dari APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis (22/1/2026), menyampaikan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan enam orang ahli.

Dua tersangka tersebut adalah RS, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S, selaku Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi yang terungkap antara lain berupa penyalahgunaan kewenangan pada tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan serta audit BPKP, ditemukan penyimpangan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Polda Kaltim telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan dan pemeriksaan tersangka, penelusuran aset, penyitaan dokumen dan perangkat elektronik, hingga penyitaan uang tunai sebesar Rp70 juta. Berkas perkara juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.(Abd)
