Polda Kaltim Gagalkan 10kg Sabu Sabu Jaringan Tawau

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Senin (20/1/20), Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil gagalkan kurir narkoba Addie bin Taroli (47)  di Jalan Ky!ai Mansyur Loabakung Terminal Sungai Kujang, Samarinda, Kalimantan Timur dengan barang bukti 10009 gr atau 10 kg sabu sabu.

Kapolda Irjen Pol Muktiono di dampingi Direktur Narkoba Polda Kaltim Ahmad Shaury memaparkan bahwa Polda Kaltim kembali menggagalkan penyeludupan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Tawau, Malaysia melalui Kota Samarinda untuk kemudian diteruskan ke wilayah Sulawesi.

” Sabu-sabu tersebut diamankan oleh tim Ditreskoba Polda Kaltim pada 17 Januari 2020 kemarin dari tangan tersangka,” ungkap Muktiono

Tak tanggung-tanggung, sabu yang diselundupkan oleh tersangka tersebut mencapai 10 Kg dan sudah dikemas ke dalam plastik, yang setiap plastik seberat 1 Kg dan di simpan ke dalam koper pakaian berwarna hitam.

Jaringannya Tawau, Sebatik, Nunukan akan terus kita kembangkan dari 1 tersangka, semoga tersangka lainnya bisa juga terungkap dalam waktu dekat sehingga kita dapatkan jaringan yang lebih luas

” Jadi tidak ampun bagi mereka yang main-main dengan Narkoba,” katanya saat kegiatan Rilish pengungkapan Narkoba yang digelar di Polda Kaltim.

Dan tersangka Addie dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup.

Irjen Pol Muktiono menegaskan barang narkoba yang berhasil diamankan itu nantinya akan dimusnahkan. “Dan barang bukti ini akan segera kita musnahkan, mohon dukungan rekan-rekan media untuk menegakkan hukum di bidang narkoba,” ungkapnya. 

Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury membeberkan bahwa tersangka sempat melawan ketika diamankan.

“Yang bersangkutan berusaha melarikan diri, tapi berhasil kami amankan, dan modus operandinya sebagai kurir, disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan kepada orang lain,” ujar Shaury.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan untuk diedarkan di sana. Pelaku merupakan jaringan asal Tawau Malaysia. Sabu dikirim dari Tawau kemudian menyeberang ke Sebatik, Nunukan, Samarinda hingga ke Sulawesi Selatan.

“Dalam pengakuan tersangka, dia disuruh oleh seorang pria berinisial M untuk mengantarkan barang haram tersebut. Akan tetapi sebelum mengikuti perintah lanjutan, sabu tersebut rencananya akan dibawa pulang terlebih dahulu ke rumah tersangka, dijanjikan upah Rp 100 juta ketika barang haram tersebut sukses diantarkan kepada sang penerima, jelas Ahmad Shaury.

“Dari pengakuan tersangka dia dijanjikan Rp 100 juta. Nanti kalau sudah barang ini sampai kepada penerima barang,”tuturnya.
(Thina)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Polda Kaltim Gagalkan 10kg Sabu Sabu Jaringan Tawau

  • Januari 20, 2020 pada 10:19 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?