Perketat Syarat Kesehatan Penyelenggara Badan Adhoc PPK PPS Dan KPPS
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Rabu (15/1/20), Hotel Grand Mustika Balikpapan KPU Balikpapan lakukan Rapat Koordinasi pembentukan badan adhoc pemilihan Wali kota da Wakil Wali kota tahun 2020 dengan melibatkan seluruh stakeholder.

Rapat ini dihadiri Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dan Komisioner KPU Balikpapan Syahrul Karim dan Mega Feriyani Fery.
Maka dengan adanya koordinasi ini, berharap stakeholder terkait yaitu pak lurah dan pak camat dapat terlibat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan PPK, PPS dan KPPS untuk pilkada 2020 ini, kata Noor Thoha
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan Rapat koordinasi ini terkait syarat calon pembentukan penyelenggaraan PPK ( panitia pemungutan suara kecamatan), PPS ( panitia pemunguta suara ) dan KPPS ( kelompok penyelenggara pemungutan suara ) untuk pilkada tahun 2020, khususnya terkait kesehatan jasmani dan rohani.
Menurut Noor Thoha, Persyaratan bagi penyelenggaraan PPK ( panitia pemungutan suara kecamatan), PPS ( panitia pemunguta suara ) dan KPPS ( kelompok penyelenggara pemungutan suara ) yang sekarang ini mohon maaf agak sulit beda dengan jaman dulu .
” Tahun lalu cukup syarat kesehatan dari surat puskesmas, sedangakan tahun ini syaratnya harus sehat jasmani rohani dan bebas dari narkoba”, ungkapnya.

Noor Thoha mengatakan info yang didapat dari DINKES untuk cek jasmani rohani dan bebas dari narkoba itu biayanya mahal, pemeriksaan untuk jasmani Rp 80.000, rohani itu sekitar Rp 400.000, dan untuk narkoba sekitar Rp 150.000, dan jika ini kami terapkan bisa bisa tidak ada yang mendaftar.
Menurutnya butuh pendapat dari kepala Dinas kesehatan, BNN dan dari Pemerintah Kota, Camat dan Lurah terkait pemasukan dan usulan dengan syarat kesehatan yang nantinya akan dirumuskan dan dikaji terlebih dulu oleh KPU.
Adanya isu pembentukan ppk, pps dan kpps sudah didesain dan sudah dibentuk adalah salah, pembentukan PPS, PPK dan KPPS mutlak kewenangan KPU, tutupnya.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]


5