google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaDprd BalikpapanSosialUMUM

Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19 akan didenda sebesar 1 juta dan pidana

Lensa-balikpapan-/ DPRD Balikpapan Menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan bagian hukum sekertariat pemkot untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum . Selasa (02/2/21)

Syukri Wahid Anggota Komisi III Balikpapan  mengatakan Hari ini yang kita selesaikan adalah pembahasan terkait pasal krusial yaitu tentang protokol kesehatan termasuk dengan denda dan sanksinya ,Jadi yang kita atur di sini adalah penanganan protokol  individual dan masyarakat dengan jenis pelanggarannya dan berapa besaran dendanya .

“Pada kewajiban individual di sini mempunyai aturan yakni ada 4 protokol kesehatan seperti pakai masker, menjaga jarak, kemudian hand sanitizer. Tapi yang ke 4 yang dimaksud dan yang banyak terjadi di masyarakat yaitu kewajiban isolasi mandiri bagi mereka yang dinyatakan positif,”ujarny

“Data kita sekarang ini ada 700 yang isolasi mandiri positif, tapi itu kan nggak selalu terpantau, Kalau dia positif dan dia keluar rumah terus dia melanggar Perda ini di situ  kita akan sepakati pelanggaran Rp1 juta,”ungkapnya

“Contoh seperti misalkan kasus kedua  terkait dengan penolakan jenazah Covid 19, nanti itu kita juga sepakati berikan denda yang cukup tinggi yakni Rp1 juta bahkan masuk ke pidana . Jadi misalkan ada warga yang menolak prosedur pemakaman Covid-19 atau mengambil paksa jenazah Covid-19  kita akan geser ke pidana, karen itu kena undang-undang Kesehatan,” tuturnya

Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli juga menambahkan dalam hasil pertemuan kita memastikan pasal  atau aturan  protokol kesehatan yang sudah dilaksanakan di Perwali Nomor 23 itu yakni semuanya benar-benar terakomodir di dalam Perda ini .

“Jangan sampai nanti ada kendala Ada Perda begitu pelaksanaannya ternyata ada kendala. Kemudian dewan juga mengajak menginventarisir lagi apa saja yang memerlukan pengaturan lanjutnya di Perda  misalnya pengaturan di pemakamannya jenazah Covid 19 Jangan sampai ada persoalan masyarakat yang mengambil paksa jenazah Covid-19 dari petugas,” pungkasnya (adl)

Editor : Lensa-balikpapan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *