NM Mengelak Sabu Miliknya’ CCTV jadi Bukti

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/-Hari Rabu, (21/8) sekitar pukul 14.00 wita di lampu merah Masjid Al Munawar, kelurahan Muara Rapak. Balikpapan Utara.

Opsnal Polsek Balikpapan Barat, mengamankan seorang laki-laki berinisial NM (42) warga Klandasan Ilir.
NM ditangkap karena kedapatan memiliki barang haram seberat 0.32 gram sabu yang disimpan dalam satu paket kecil plastik flip bening.

Wakapolsek Balikpapan Barat yang baru menjabat Iptu Rachmawan mengatakan Saat petugas melaksanakan Operasi Antik yang berlangsung 2 Minggu dari tanggal 20 Agustus sampai tanggal 3 September mendatang, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di daerah kawasan pelabuhan ITCI Kampung Baru Balikpapan Barat,namun laki-laki itu gerak-gerik nya mencurigakan sehingga petugas berniat menggeledah nya
Namun karena pelaku yang mengendarai motor Revo warna orange melaju kencang, petugas kemudian mengikuti pelaku.
Kemudian pelaku berhenti karena lampu merah di kawasan samping masjid Al Munawar.

‘, petugas langsung menghampiri pelaku ,saat hendak digeledah, pelaku membuang sesuatu ke arah petugas yang berdiri di sebelah kiri pelaku.ternyata dicek barang yang dibuang tersebut adalah sabu, Jelasnya,”

Dia menambahkan ketika ditangkap, pelaku mengelak bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya dan berusaha memberontak petugas.

,”ketika sudah diamankan pelaku tetap tidak mau mengakui bahwa barang bukti yang dibuang itu bukan milik nya ,pelaku sempat melawan namun kami tetap humanis karena pada saat itu banyak masyarakat umum ujarnya.”

namun ditambahkan nya,jika pelaku tidak mengaku barang haram tersebut itu miliknya itu bukan masalah.

,”kalau Dia tidak mengakui tidak apa-apa tapi kita memiliki CCTV jadi itu bisa kita masukin dipengadilan ungkapnya.”

 

Setelah dilakukan Gelar perkara,dan pemeriksaan Urin di rumah sakit Bhayangkara pelaku terbukti positif pengguna sabu dan karena barang bukti dibawah 1 gram akan dilakukan assesment ke BNN(Badan Narkotika Nasional) Balikpapan.

,”karena pelaku barang buktinya dibawah 1 gram ,akan dilakukan assessment ke BNN tutupnya.”

Pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat 1 JO 112 subsider 127 UU Republik Indonesia No 35 Th 2009 . Narkotika.Hukuman 9 tahun penjara . eci/ Abd

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “NM Mengelak Sabu Miliknya’ CCTV jadi Bukti

  • Agustus 22, 2019 pada 8:28 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?