Mucikari di 3 Hotel berbeda diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltim
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.7″][et_pb_row _builder_version=”3.26.7″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.26.7″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/-Polda Kaltim melalui Ditreskrimsus subdit cyber berhasil membongkar kasus prostitusi online dan mengamankan seorang perempuan berinisial DH alias P (38), yang diduga menjadi mucikari.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari Petugas yang melakukan penyamaran sebagai konsumen dijejaring media sosial kemudian terbukti terduga mucikari melakukan penawaran penjaja seks komersial setelah itu dilakukan penangkapan disalah satu hotel di di Kota Balikpapan, pada hari Kamis (15/8)
Setelah ditelusuri, petugas meringkus 4 PSK(Pekerja Seks Komersial) yang dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, DH diduga menyalurkan kegiatan jasa prostitusi online lewat jejaring sosial
DH memanfaatkan jejaring sosial untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
Sementara itu, dalam penangkapan DH dan 4 PSK tersebut diamankan barang bukti berupa,8 buah handphone,1 buah EDC Merchant salah satu bank swasta,4buah KTP, 1 resi KTP, 24 buah kontrasepsi, 1 buah handuk, 2 buah handbody, 5tisu basah dan minyak zaitun
Dirkrimsus Polda Kaltim Kombespol Budi Suryanto yang didampingi oleh AKBP albertus Kasubdit cyber serta AKBP Yustiadi Kasubdit Penmas Polda Kaltim (19/8) mengatakan bahwa terduga mucikari melakukan penawaran di 3 hotel yang berbeda,dimana Para PSK ketika dihubungi harus stanbye.
,”modus nya dengan menawarkan kepada para pelanggan kegiatan asusila dari beberapa wanita dari 3 hotel yang berbeda di Balikpapan,ketika sudah Ok harga para PSK Standby langsung ke hotel tersebut jelasnya,”
Ia menambahkan terduga mucikari melakukan penawaran berupa kegiatan asusila pijat plus-plus sampai asusila lainya.
harga yang ditawarkan kan pun bervariasi,antara satu juta sampai dua juta dan keuntungan didapat kan dari fee para PSK.
menurut keterangan nya para 4 PSK saat dilakukan pemeriksaan, tindakan asusila tersebut berjalan sudah lebih dari 2 tahun lebih dan rata-rata PSK masih mempunyai umur yang belia.
,”Usia berkisar antara 19 sampai 22 kebetulan yang kita periksa masih 20 tahun masih sangat belia ya,”ujarnya.
Budi mengatakan pihak hotel akan didalami,Jika memang terbukti pihak hotel tau tempat nya digunakan untuk kegiatan tersebut tentunya akan diproses ,tapi jika tanpa sepengetahuan manajemen hotel akan dijadikan saksi
dan jaringan pun ,masih dikembangkan oleh petugas.
,”jaringan ini pun,masih dikembangkan petugas,apa hanya ada di 3 hotel tersebut ungkapnya.”
Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat (1)UU ITE JO 282 KUHP(1) (3) HUKUMAN 6 tahun penjara .(Eci/Abd)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5