BB sabu seberat 20 gr yang dikendalikan dari lapas dan rutan dimusnahkan BNN Balikpapan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/-Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan memusnahkan sabu seberat 20 Gram(10/9) Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kepala BNN Balikpapan Kompol Muhammad Daud,SH,MH.
Muhammad Daud Menjelaskan barang haram yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkoba Tapi saling bersangkutan.
Kasus pertama, Bahwa pada Tanggal (28/7) Minggu Tim seksi Pemberantasan BNN kota Balikpapan mendapatkan Informasi tentang adanya peredaran narkotika Jenis sabu Oleh berinisial GN yang merupakan Warga binaan Rutan kelas IIB Balikpapan.
,”Ini sudah lama kami intai,Tersangka ini cukup lihay karena menggunakan sosmed dan menggunakan sistem jejak hilang barang ada tapi orangnya ga ada.maksudnya melakukan transaksi jualan narkotika sistem uang ditransfer dan barang berupa jenis sabu diletakkan di daerahnya yang menurut nya aman.jelas Daud”
Sedangkan Kasus Kedua Daud Mengatakan bahwa Petugas melakukan Under cover buy pada Tanggal (1/8) menghubungi tersangka GN .yang kemudian atas permintaan yang bersangkutan agar uang ditransfer ke salah satu rekening bank yang disepakati.
Kemudian selanjutnya petugas dihubungi melalui, handphone oleh laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan privat number .
laki-laki tersebut memberi tahukan bahwa,barang haram sabu sudah diletakkan di JL Bellerbdeoan Kampus STIEPAN namun setelah didatangi ke Lokasi barang tersebut tidak ditemukan.
Setelah itu pada pukul 15.10 laki-laki itu menghubungi lagi petugas dan mengatakan lagi bahwa sabu tersebut diletakkan di JL Kalimaya 1 ,kelu.Damai Balikpapan Selatan dibawah gardu Listrik dan benar saja Tim menemukan Barang haram narkotika Jenis sabu Seberat 20.89 gr.
Kemudian Tim Melakukan penangkapan ke Rutan kelas IIB Balikpapan terhadap warga Binaan berinisial GN Dan barang bukti pun disita dibawa ke BNN kota Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
Setelah itu petugas melakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap Saudari GN dan dia mengaku mendapat sahu dari Sdr AY yang merupakan warga binaan Lapas khusus Narkotika Bayur dikota Samarinda.
,”Jadi ada persekongkolan jahat ini dalam bahasa undang-undang nomor 35 tahun 2009 itu adalah kerja sama dipasal 132 ,jadi tidak sendiri ini masih kami Lakukan pendalaman ungkapnya.”
Dia menambahkan bahwa para tersangka tersebut bukan hanya mengedarkan tapi memakai barang haram tersebut ,dan perlu diketahui bahwa ketika penangkapan lapas dan rutan tidak mempersulit pihak BNN .
,”iya tersangka ini Pemakai juga,perlu diketahui bahwa teman-teman Lapas dan rutan tidak mempersulit kami pihak BNN pada saat penangkapan ,ini merupakan sinergitas dan ini diperjelas bahwa barang bukan dari dalam tapi dikendalikan dari luar tutup Daud.”
Para tersangka sendiri dikenakan pasal 114 ayat(2),JO pasal 133 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5