Komisi III DPRD Balikpapan Lakukan Rapat Kerja Sama Dengan OPD , Membahas Kajian dan Naskah Akademik
BALIKPAPAN-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, menggelar Rapat Kerja.
Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, pada hari Rabu (8/11/2023). Dihadiri, Koordinator Komisi III, Ketua Komisi III beserta jajaran.
Hanya saja, Rapat Kerja banyak tidak dihadiri kepala dinas dari mitra Komisi III DPRD Kota Balikpapan.
Terkait hal itu Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri sedikit kecewa karena beberapa Kepala Dinas dari mitra Komisi III tidak hadir, dengan alasan perjalanan dinas luar daerah.
Walaupun sebenarnya, tidak menyalahkan beberapa OPD tidak hadir, karena kegiatan ini mendadak. “Kami baru mendapatkan undangan kemarin, sehingga tidak ada persiapan sama sekali,” serunya.
Mitra komisi yang hadir pada rapat kerja adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana sedangkan mitra komisi lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda Litbang, Dinas Perhubungan hanya perwakilan.
Dalam rapat kerja, Komisi III membahas enam kajian dan tiga naskah akademik yang dibahas bersama mitra komisi. Naskah Akademik yang dibahas salah satunya dengan Dinas Lingkungan Hidup mengenai sampah pesisir laut yang nanti dimasukkan kedalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan dikelola Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan.
Rapat kerja ini membahas kajian yang merupakan usulan dari beberapa OPD yang nantinya hanya mengambil dua yang menjadi skala prioritas. OPD ini yang melihat segala permasalahan yang paling krusial.
Namun, beberapa kepala dinas tidak hadir sehingga memutuskan agak sulit karena yang mempunyai kewenangan memutuskan adalah kepala dinas. Untuk itu, pihaknya memberikan waktu kepada perwakilan untuk berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing.
“Masing-masing OPD melaporkan kepada kepala dinasnya, ini usulannya apa. Kami meminta mereka berkomunikasi dulu karena ini terkait pengusulan kajian akademik yang akan ditingkatkan menjadi naskah akademik,” ucapnya.
Mengingat kajian yang sebelumnya juga masih belum terselesaikan, sehingga hal itu juga perlu dipertanyakan kepada kepala dinas. “Apa kita menggunakan kajian lama atau memakai kajian baru. Apakah kajian lama sudah usang, tidak bisa dijalankan untuk tahun ini dan tahun depan. Kami masih tunggu,” ujarnya ##

