Komisi II DPRD Balikpapan Melakukan RDP bersama PDAM,beberapa point menjadi sorotan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Komisi II DPRD kota Balikpapan Rabu (23/10) Juga melakukan pertemuan Dengan para Mitra, sekaligus Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama PDAM .
Beberapa poin menjadi sorotan, terkait PDAM Tirta Manggar Balikpapan.Haidir Effendi Dirut PDAM, setelah melakukan pertemuan mengatakan bersama Komisi II, mencoba untuk sinkronisasikan satu sama lain, dilakukan pembahasan Terkait air baku yang dianggap masih kurang.
“Kami sampaikan kondisi PDAM terkini , Kami coba sinkronkan kapasitas PDAM dengan tuntutan masyarakat lewat DPRD ,DPRD sarankan agar terkait air baku ini menjadi tugas besar pemerintah. Kami terus berproses, dan dalam proses ini tidak bisa buru-buru. Karena masalah infrastruktur tidak semudah membalikan telapak tangan,”Jelasnya”
Menurut nya terkait rencana Desalinasi air laut,itu masih dalam proses penyusunan dokumen lelang.“target nya saya sebenarnya menginginkan bisa selesai sebelum akhir tahun, Imbuhnya”
Sementara itu Diwawancarai terpisah sehabis pertemuan, Syukri Wahid anggota komisi II DPRD Balikpapan mengatakan bahwa dalam pengawasan PDAM, DPRD menggunakan dua peraturan daerah (Perda).
“Dalam pengawasan PDAM, DPRD menggunakan dua peraturan daerah (Perda). Yang pertama yaitu tentang penyertaan modal PDAM.Sesuai amanat penyertaan modal Pemda ke PDAM sampai 2024 sebesar Rp 1 triliun. Tapi sampai saat ini saja baru Rp 336 miliar.
Jadi sebenarnya kalau saya menjadi PDAM, saya akan menagih janji Rp 1 triliun tersebut,tiap tahunnya Pemkot mendapat kontribusi dari PDAM dengan menyetorkan laba yang kemudian dikembalikan lagi kepada PDAM Itu artinya bukan dari APBD yang dianggarkan, tapi dari perputaran uang menjadi keuntungan. Yang kemudian dikembalikan lagi pada PDAM dalam bentuk penyertaan modal Jelas nya Kepada media.
“Ditambahkan nya keuntungan bersih PDAM mencapai Rp 23 miliar, kemudian dikontribusikan pada pemerintah kota, yang akhirnya kembali Rp 11 miliar atau 55 persen.
Tugas PDAM untuk memberikan pelayanan sampai dengan 80 oersen sambungan. Ini berdasarkan Permendagri nomor 71.
“Bahwasanya sambungan baru dikalikan enam,Saat ini sambungan mencapai 101.700an sambungan. Yang artinya jumlah tersebut dikalikan enam Maka dari itu saat ini pelaksanaan sudah hampir 79,86 persen dari total penduduk. Itu berarti tinggal sedikit lagi amanat Perda tercapai. Kalau saya dari dewan menyatakan bahwa target belum tercapai,”Ujar Syukri.
“Untuk pertumbuhan penduduk mencapai 23,3 persen per tahun. Itu artinya tiap tahun ada 25 ribu orang baru,Hati-hati dengan pertumbuhan penduduk tinggi, tapi sumber air baku hanya dua, untuk poin yang ketiga, tentang penyediaan air baku. Bahwasanya mengacu pada undang-undang, penyediaan air baku adalah tugas pemerintah, bukan PDAM. Dalam hal ini instansi tersebut sebenarnya tidak berkewajiban menyediakan air baku, namun sebagai operator yang mendapatkan sumber air baku dari pemerintah,Kenyataannya yang terjadi seperti apa,” Tambahnya lagi .
Sementara terkait poin ke empat, menurut Syukri dalam Perda, untuk mencapai target 80 persen, PDAM berhak menaikkan tarif hingga 10 persen maksimal.
“Sementara sudah beberapa tahun, tarif tidak pernah naik ,Ada Permendagri 71 2016 terkait dengan tarif air minum. Nah, indeks kenaikan tarif itu ada lima, diantaranya, terkait dengan keadilan, dan kesejahteraan.
Sampai saat ini pun masih ada 6.000 antrian pelanggan baru. Sementara tahun ini baru ditargetkan 1.000 sambungan, yang artinya masih ada 5.000 sambungan menunggu dan belum ada tindak lanjut. Kami melihat antara dilema PDAM sebagai operator dan kewajiban pemerintah menyiapkan air baku, ini belum sampai. tahun ini kami berdoa karena ada upaya meningkatkan kapasitas waduk teritip dan embung aji Raden, Tutupnya.
(Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5
5