Imigrasi Balikpapan Amankan WNA Filipina Tanpa Dokumen, Terapung Di Selat Makasar
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Kasi Intel Tindakan Keimigrasian Agus Heriyanto didampingi Kasi Teknologi Dan Informasi Keimigrasian Fuad Azhari membenarkan Pihak Kantor Imigrasi TPI kelas I Balikpapan lakukan pengamanan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen,Rabu (4/3/2020).
“Membenarkan info bahwa ada satu orang warga negara asing terapung di wilayah Selat Makasar, 11 hari terapung karena kapal kecilnya bermasalah mesinnya, berenang menuju ke kapal ikan mengapung disekitar FPU Jangkrik PT. Eni wilayah selatan Makassar, Selasa (3/3) ” jelas Agus Heriyanto.
Kasi Intel Tindakan Keimigrasian Agus Heriyanto, menjelaskan Petugas terkait langsung lakukan tindakan pemeriksaan dengan menggunakan Kapal Monich 2 milik PT. Eni yang dinakhodai Kapten David, Kamis pagi (4/3/2020). Ditowing masuk ke pelabuhan semayang Balikpapan.
” Kita dari petugas Imigrasi Balikpapan, KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Lantamal, Beacukai langsung melaksanakan tindakan pemeriksaan kepada WNA ini oleh pihak KKP ( Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan dinyatakan bebas Virus Corona “, ungkapnya.
Menurutnya, Hasil pemeriksaan sementara petugas Kantor Imigrasi TPI Kelas I Balikpapan, WNA Filipina ini seorang nelayan, dan tidak dapat menunjukan dokumen kepada petugas.
“Untuk sementara hasil pemeriksaan, belum bisa memastikan WNA Filipina ini sedang mencari ikan atau ada tujuan lain, dan memang dokumennya tidak ada”, paparnya.
Agus mengatakan Pihak Imigrasi akan lakukan koordinasi dengan Kedutaan Filipina, dan mencari info kebenaran bahwa Lyndon Aussa adalah WN Filipilina, tetapi sementaara ini pihak Imigrasi sedang menindak lanjuti pemeriksaan WNA Filipina ini dulu.
” Dari hasil pemeriksaan akan menghubungi pihak Kedutaan Filipina, dan saat ini WNA Filipina Lyndon Aussa ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi TPI Kelas I Balikpapan, Jl. Jendral Sudirman Balikpapan “, paparnya.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5