HUT RI Ke-76 Tahun, Narapidana Mendapatkan Remisi Dari Pemerintahan
lensa-balikpapan.com/- Balikpapan — Peringati perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76, pemerintah memberikan remisi kepada para narapidana. Pemberian remisi tersebut di langsungkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan, Selasa Tanggal 17 Agustus 2021.
Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan, Jul Herry Siburian, pemberian remisi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Jul Herry Siburian menerangkan bahwa “Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.”
Di sisi lain dirinya juga menjelaskan bahwa “Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata”. Pungaksnya.
Lanjut Jul Herry Siburian. “ Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 orang Narapidana dan Anak, dimana sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas”.
Sementara itu Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud yang turut hadir dalam pemberian remisi kepada para narapidana tersebut mengucapkan selamat kepada 1.174 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Balikpapan yang hari ini menerima remisi, dengan rentang waktu pengurangan masa hukuman antara satu hingga enam bulan. Dan bagi lima warga binaan yang bisa langsung kembali ke masyarakat.
“Saya berharap pengalaman di lapas dapat menjadi intropeksi agar tidak mengulang kesalahan yang sama di kemudian hari, serta gunakanlah kesempatan yang diberikan untuk menjadi insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat”. Harap Rahmad Mas’ud.
Lanjut walikota Balikpapan “Tujuan diberikannya Remisi adalah sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari warga binaan di lembaga pemasyarakatan”.
“ Tidak lupa saya berpesan, agar operasional di Lapas dan Rutan Balikpapan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar Lapas dan Rutan tidak menjadi klaster penularan covid-19, dengan mewajibkan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, serta tetap menjaga jarak”. Pesan Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
*Laporan Jurnalis Lensa Balikpapan APN*

