Guna Menuai Informasi Akurat Diskominfo Gelar Rakoor PPID , Wali Kota Minta Sikap Anti Kritik
Lensa-balikpapan-/ Pemerintah Balikpapan Gelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Balikpapan, Dan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan ,Rabu (14/9)
Sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah sebagai badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan beberapa hal .
Plt Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli yang mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri sejumlah perwakilan dari OPD yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Dikatakan dalam sambutannya Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang diwakilkan zulkifli , Pemerintah Balikpapan mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan rakor PPID dalam hal berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota Balikpapan .
“Salah satu terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang terbuka, diera transparansi yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi saat ini,” ujarnya.
Begitupun informasi yang dikelola oleh PPID, baik di website mau pun media sosial juga harus selalu memberikan informasi up to date, cepat, dan akurat,untuk masyarakat kota Balikpapan .
Pelaksanaan pelayanan informasi juga diharapkan mampu menjamin masyarakat memiliki akses informasi yang luas, dengan salah satu upaya seperti memperkuat kelembagaan dalam PPID itu sendiri, dimana pejabat PPID mempunyai peran sebagai garda depan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dikatakan juga ,bahwa khususnya untuk para pejabat agar tidak memiliki sikap anti terhadap kritik dan masukan, sebab masyarakat yang melalui berbagai saluran merupakan wujud kepedulian masyarkat terhadap terselenggaranya Pemerintahan dan pembangunan yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Dijelaskan,Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan yang juga Kabid Pemberitaan Diskominfo Kota Balikpapan, Aditya Wicaksana mengatakan, adanya keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang, maka pemerintah khususnya Pemkot Balikpapan sebagai Badan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,Yang mana pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan DPA Diskominfo Balikpapan tahun 2022 program informasi dan pelayanan publik,
Dengan ini kegiatan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring pelayanan informasi publik pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Balikpapan yang telah dilaksanakan pada 18 sampai 31 Agustus 2022 yang lalu.
Diselenggarakannya Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Pemkot Balikpapan sekaligus menjadi ajang untuk bertukar pikiran serta pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan PPID pada masing-masing perangkat daerah.
Turut hadir pada acara dalam Rakor PPID Kota Balikpapan ini, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon Dearnov Saragih sebagai narasumber, Staf Keuangan Diskominfo Kaltim Rizky Roesandini, dan Staf Komisi Informasi, Irmah dan Faisal. **

