DMI Balikpapan Sepakat Himbauan Kemenag Dan Fatwa MUI, Terkait Pelaksanaan Ibadah Di Bulan Ramadhan.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Pandemi virus Covid-19 yang berkepanjangan, berbagai upaya pemutus mata rantai corona telah dilakukan. Berbagai pihak ikut terlibat dalam penangganan ini. Hal yang paling penting dilakukan masyarakat menghindari keramaian dan mewajibkan di dalam rumah saja jika tak berkepentingan.
Adanya Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Edaran tersebut ditujukan ke Kepala Kanwil Kementerian Agama hingga kepala UPT di seluruh Indonesia, Selasa (6/4/2020).
Di dalam Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tersebut terdapat beberapa poin, bahwa umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Sholat Terawih, Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga. Tidak perlu melakukan sahur on the road atau buka puasa bersama.
Ketua DMI ( Dewan Masjid Indonesia) Balikpapan, Solehuddin Siregar menjelaskan bahwa Dewan Masjid Indonesia atau DMI Balikpapan menyepakati edaran dan himbauan Kementrian agama. ” Wajib kita taati, adanya kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang, semisal buka bersama, sahur on the roud, berbagi takjil dikurangi”, ujarnya di ruang kerjanya.
Solehudin Siregar mengatakan dalam edaran Kementrian Agama, sholat tarawih dihimbau dilakukan secara individu atau bersama keluarga. Tidak hanya Kementrian Agama yang mengeluarkan imbauan itu, MUI hingga NU juga menghimbau sama, oleh karena itu sepakat dengan edaran tersebut.
“Tapi dengan catatan, jika itu berpotensi penularan dan zona merah, kita tidak dibenarkan ke masjid, namun perlu disesuaikan lagi per wilayah dan itu sesuai konsepnya,” imbuhnya.
Siregar berpendat penyampaian Kemenag memang secara umum, namun perlu disesuaikan per wilayah. Dan di Balikpapan juga telah melakukan pembatasan-pembatasan, termasuk meniadakan sholat jum’at dan sholat berjamaah di masjid.
“Sholat di tengah wabah, diperbolehkan asalkan sesuai SOP yang telah di sebar dua minggu lalu. dan sesuai dengan fatwa MUI nomor 14, dan DMI berharap jika zona merah sholatlah di rumah, namun jika zona kuning dan biru, sholat lah di mesjid walau hanya ada imam dan makmun,” pungkasnya.
Dirinya menyingkapi adanya edaran Kemenag dan fatwa MUI, kita serahkan ke masjid setempat, jika zona merah kita melarang Sholat terawih, jika itu bukan zona merah terserah masjid mau melaksanakan tetapi diharuskan terapkan SOP yang ada.
“Apabila ada pihak yang melarang, bijak bijaklah menyikapi, dan jawaban dari DMI merupakan jalan keluar dan telah dilakukan rapat kemarin dengan enam kecamatan,” pungkasnya.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5