google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
Balikpapan

“Bea Cukai Kota Balikpapan Musnahkan Tembakau Ilegal Serta Obat Kuat dan Sex Toys”

lensa-balikpapan.com/- Kementrian keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas predaran barang kena cukai illegal dan barang-barang yang masuk kategori larangan dan pemberantasan, Upaya ini merupakan aksi nyata DJCB untuk menciptakan Fair Treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

“Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Kantor KPPBC TMP B Balikpapan , Firman Sane Hanafiah”

Beberapa akhir tahun ini ,telah dilakukan serangkaian kegiatan penegahan di bidang cukai dengan Barang hasil penegahan berupa 539.419 pcs batang rokok illegal , 8 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) illegal , 96 MMEA illegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat-tempat lain di wilayah Kalimantan Timur, serta penegahan berupa barang larangan sejumlah 666 pcs sex toys , 3.735 pcs Obat kuat dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui pos Indonesia.


Penindakan tersebut dilakukan terhadap Barang Kena Cukai yang kedapatan tidak dilekati pita Cukai tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai penindakan atas barang larangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

BMN yang akan dimusnahkan terdiri dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22 BMN eks barang tegahan dari Kantor Pos tahun 2015-2020 dan barang tegahan berupa 9 BMN eks penindakan BKC illegal pada tahun 2020.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.651.851.617 ( Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Belas ) dan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 685.105.205,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Lima ribu Dua Ratus Lima Rupiah)”.

Pemusnahan akan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman KPPBC TMP B Balikpapan dan selanjutnnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Kelurahan Manggar.


Penulis : Adelia A.S
Editor : Lensa-balikpapan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *