Malang niat jual Hp,Vidio mesum tersebar!!

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/-Kasus penyebaran konten pornografi di media sosial makin marak.Kali ini Balikpapan dikejutkan dengan beredarnya Vidio porno muda-mudi .

Video mesum itu ramai menjadi pembicaraan masyarakat Balikpapan, Kalimantan Timur Karena Rekaman video tak senonoh itu banyak tersebar melalui jaringan Whatsapp.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, melalui Wakapolres Kompol Andre Anas, didampingi Kasat Reskrim Balikpapan Costa Siahaan pada saat pers rilis Mengatakan pada Kamis,(12/9)Bahwa Ada tiga tersangka yang Diamankan.dimana kasus ini bermula karena orang tua korban(perempuan) melihat Vidio yang beredar ditengah masyarakat, mempunyai kemiripan dengan anaknya setelah korban di interogasi

,”ibu korban,merasa dirugikan secara moril ,dia merasa itu aib kemudian melaporkan pacar nya korban ke Polres Balikpapan ungkapnya,”

Andre Anas menambahkan pembuatan video mesum tersebut dilakukan,ketika korban masih berpacaran dengan FY(18) pada bulan September 2018.

,”FY pas buat video itu masih pacaran pada September 2018,kemudian FY melakukan hubungan badan dan merekam tanpa sepengetahuan korban.
Pada Oktober 2018,FY ingin mengganti Handphone (hp) lalu memback up seluruh isi hp nya menggunakan laptop milik temannya RA(18) .
Pada bulan Desember 2018 RA ,menyimpan Vidio tersebut dan memperlihatkan Vidio kepada AN(17) melalui Hp.Benar saja pada Agustus 2019 muncul di Medsos. Tambahnya,”

Untuk diketahui Tiga tersangka,Itu mempunyai Peran berbeda-beda Dimana FY berperan sebagai Pemeran dan merekam tanpa sepengetahuan korban, Si RA berperan sebagai penyimpan Vidio dan menyebar kan nya sedangkan AN menyimpan Vidio dan menonton kan kepada orang lain.

Para tersangka dikenakan pasal 29 JO pasal 4 ayat(1) atau pasal 35 JO pasal 9 undang-undang republik Indonesia nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi dan atau Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendiristibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1JO pasal 27 ayat 1UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan paling lama 12 tahun.

(Eci)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Malang niat jual Hp,Vidio mesum tersebar!!

  • September 12, 2019 pada 10:29 pm
    Permalink

    4.5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?