Loper Koran Penyebar Hoaks Virus Corona Diciduk Tipidter Polresta Balikpapan.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan berita hoax terkait virus corona di Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi didamping Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan
Tersangka diketahui bernama Hendra (38) warga Gunung Pasir, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota. Bekerja sebagai loper koran, diciduk tim tindak Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Minggu (5/4) malam di rumahnya.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, adanya informasi tersebut, pihaknya langsung mengecek kebenarannya di Facebbok dan menemukan akun atas nama Hendra membuat postingan dengan kata-kata foto “Gojek Kena COVID-19, Astagfirullah”.
Menurut Turmudzi pelakuĀ mengirim ke salah satu grup jual beli di facebook Balikpapan, selanjutnya anggota melakukan penelusuran. Akhirnya ditemukan rumah tersangka dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Penangkapan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan
“Petugas langsung melakukan patroli siber dan melakukan profiling, setelah mengecek kebenaran informasiĀ kepada ojek online yang dimaksud. Ternyata dia bukan kena corona, melainkan sering sakit. Setelah di periksa ternyata penyakit epilepsi kambuh dan disebar di medsos terkena virus corona oleh pelaku,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi Senin (6/4).
Pelaku Hendra (38) mengakui kesalahannya, Karena telah memposting berita hoax yang belum dibenarkan informasinya.
“Iya saya juga denger dan baca di status dan grup. Makanya saya sebar karena gak tau kalau itu hoax. Itulah kesalahan saya karena belum dipastikan,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Kapolresta Balikpapan menghimbau masyarakat agar tidak dengan mudah menyebar isu-isu yang berkaitan dengan virus corona.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat jangan mudah men-share berita-berita yang belum pasti kebenarannya. Apalagi di situasi seperti ini, adanya virus corona membuat semakin masyarakat cemas,” tuturnya.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5
0.5