Abdullah Pimpin Sidang paripurna, Ada 6, Perda inisiatif DPRD ,dan 13 usulan Pemerintah Daerah.

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan digelar, Kamis (26/12), digedung DPRD dipimpin Ketua DPRD Abdullah, Sekda, serta Wakil Ketua DPRD , Unsur Forkopimda dan Kepala OPD Terkait.
Terlihat 37 anggota DPRD kota Balikpapan menghadiri sidang tersebut .

Pada sidang Paripurna ini membahas tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah kota Balikpapan tahun anggaran 2020.

Dalam Sambutannya Abdullah S.sos ketua DPRD kota Balikpapan mengungkapkan bahwa melalui penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan perda merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan untuk mengatur hidup bersama melindungi hak dan kewajiban masyarakat serta menjaga keselamatan dan tertib masyarakat di daerah yang bersangkutan .

“Pada prinsipnya terdapat tiga dasar yang membuat, Perdagangan dapat berjalan dengan baik yaitu unsur yudis, Filosofis dan sosiologis yuridis menitikberatkan kepada kelayakan sebuah regulasi bintang sejahtera hukum filosofis berbicara tentang cita-cita yang ingin diwujudkan sosiologis lebih melihat gejala sosial yang terjadi di, Masyarakat dalam upaya mewujudkan prodak hukum daerah yang baik harus dimiliki pengetahuan tentang kebutuhan masyarakat agar perda yang dibentuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat , Ujarnya”

Kemudian Abdullah menambahkan, bahwa dengan mengetahui asas hukum politik materi muatan dan proses pembentukan Perda itu sendiri produk hukum yang baik, Dapat tercapai jika komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah daerah DPRD, Instansi vertikalterkait dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan agar dihasilkan Perda yang berkualitas oleh program .

“Pembentukan Perda memiliki nilai yang, Strategis terutama dalam upaya membangun dan mensejahterakan masyarakat serta merupakan sebuah ungkapan rasa tanggung jawab antara pihak eksekutif legislatif dan masyarakat, Tambahnya”

Sementara itu Andi Arif Agung atau A3 Sapaan akrabnya,yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan mengatakan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan daerah secara terpadu yang merupakan implementasi dari pasal 39 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang pasal 239 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 42 peraturan nomer 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan.

“Keseluruhan pembentukan Perda ada 19, Adapun yang menjadi inisiatif DPRD sejumlah 6 raperda dan yang menjadi usulan pemerintah daerah, 13 Sebutnya”

Adapun, 19 Perda tersebut Yaitu :

1. Rencana hidup pengelolaan objek wisata kota balikpapan depo kota Balikpapan.
2. Raperda tentang jaminan produk halal di kota Balikpapan.
3. Raperda tentang fasilitas penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat, Yang terkena relokasi .
4. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2014 tentang ijin membuka tanah negara.
5. Perda tentang perubahan atas undang-undang tahun 2010 tentang pajak hiburan .
6. Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
7. Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
8. Raperda tentang pelayanan kepemudaan.
9. Perda tentang penyelenggaraan transportasi .
10. Perda tentang penanggulangan kemiskinan .
11. Raperda tentang rencana pembangunan industri kota Balikpapan .
12. Petugas perubahan atas Perda nomor 2 tahun dua 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
13. Tentang perusahaan umum daerah air minum kota balikpapan .
14. Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah air minum.
15. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
16. Perda tentang retribusi jasa dan usaha
17. Perda tentang penyelenggaraan kearsipan
18 . Perda tentang tata ruang dan wilayah
19. Perda tentang rencana detail ruang kota.

(Eci)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

2 thoughts on “Abdullah Pimpin Sidang paripurna, Ada 6, Perda inisiatif DPRD ,dan 13 usulan Pemerintah Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?