google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanUMUM

Vonis dua Tahun yang di dapat Notaris ARIFIN terkesan dipaksakan.

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Kasus Kriminalisasi Pada seorang Notaris bernama Arifin Samuel Candra.
Mendapatkan babak baru, Pasalnya pada hari Rabu(19/02/2020) Hakim ketua Pengadilan Negri Kelas IA Mustajab SH.MH memutuskan Jika Arifin Samuel candra, Melakukan penggelapan serta Dua tahun hukuman penjara, Namun tidak ditahan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmad yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Mustajab SH. MH., hakim anggota Bambang Trenggono, SH.,MH, serta Nugrahini Meinastiti SH., Notaris Arifin dinyatakan bersalah terbukti menggelapkan 3 sertifikat tanah milik Jovinus Kusumadi yang sebelumnya adalah klien Arifin sendiri.

Hakim juga memerintahkan ketiga sertifikat yang saat ini dipegang H Abdul Hakim Rauf, klien Arifin lainnya dan juga dulunya mitra bisnis Jovinus, agar dikembalikan kepada Jovinus.

Jelas saja Putusan ini bertentangan dengan putusan perkara perdata Inkrah yang membatalkan 3 AJB sebagai dasar pengenaan pasal 372 yaitu Putusan Perkara Pengadilan Negeri Balikpapan nomor 159/Pdt.G/2018/PN Bpp dan Putusan Perkara Pengadilan Tinggi nomor 112/PDT/2019/PT SMR, yang menyatakan pengembalian 3 AJB ini ke Abdul Hakim Rauf, sehingga terkesan kasus ini dipaksakan ke ranah pidana.

Atas putusan ini, Terdakwa Arifin Samuel Chandra didampingi kuasa hukumnya Wuri Sumampouw Melakukan banding.

“Kami langsung menyatakan banding , Karena tidak ada satu pun dari bukti-bukti yang kami anjurkan di pledoi yang dipake oleh majelis hakim,Sebutnya”

Wuri Sumampouw menyatakan, sejak awal persidangan majelis hakim sama sekali tidak pernah memperhatikan dan mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta hukum yang disampaikannya, sehingga ia menilai putusan ini dipaksakan,

“Majelis mengabaikan bukti dan fakta persidangan yang kami sampaikan. Bahkan perintah mengembalikan sertifikat kepada Jovinus itu menabrak putusan PN Balikpapan sendiri dalam perkara perdata yang sudah inkrah beberapa waktu sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Pihaknya, ini akan berdampak pada Profesi seorang Notaris dengan putusan tersebut.

“Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi para notaris di Indonesia, khususnya di Balikpapan, dimana parah pihak yang meminta perjanjian kesepakatan, tapi belakangan notaris malah yang dituntut. Padahal, klein kami hanya menjalankan perintah pengadilan dalam pengembalian 3 AJB tersebut. Kami menilai ini adalah peradilan sesat,” tegasnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Rahmad atas putusan ini juga menyatakan banding karena dalam kuasa hukum terdakwa dalam putusan ini banding.

“Kuasa hukum menyatakan banding, maka kami JPU juga menyatakan banding alasannya karena akan ada beberapa tingkatan persidangan lagi setelah ini,” Sebutnya”

Rahmad menegaskan, meskipun sudah di vonis 2 tahun oleh majelis, namun terdakwa tidak dikenakan penahanan . karena adanya permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa.

Persidangan juga diwarnai dengan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri kelas IA, Yang dilakukan oleh gabungan Notaris Wilayah Kalimantan Timur.

Diketahui, kasus yang menimpa notaris Arifin Samuel Candra bermula pada sengketa perdata antara pengusaha Balikpapan berinisial Jovinus dengan rekan bisnis yang juga berprofesi sebagai pengusaha Abdul Hakim pada 2017 lalu.

Ketika itu , Abdul Hakim menitipkan 3 sertifikat HGB asli miliknya kepada Notaris Arifin Samuel Candra pada Desember 2016 dan Januari 2017 lalu.
Penitipan ini untuk dilakukan pembuatan akte jual beli tanah dari pemilik asli ke nama pengusaha Jovinus untuk dibalik nama (akte jual beli).

Serta dibuatkan juga kembali akte perikatan jual beli dan kuasa menjual ke pemilik asli Abdul Hakim guna keperluan modal usaha perusahaan/SKBDN yang didirikan bersama yaitu PT. Ocean Perkasa Energi Katulistiwa (OPEK).

Namun tidak terjadi balik nama karena modal usaha perusahaan/ SKBDN batal dari bank dan diserahkan kembali kepada Abdul Hakim. Karena AJB yang dikeluarkan kantor notaris Arifin Samuel Candra juga sudah dibatalkan pengadilan.
(Ecy)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Vonis dua Tahun yang di dapat Notaris ARIFIN terkesan dipaksakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *