AKSI Damai, INI (Ikatan Notaris Indonesia) Kaltim Kecewa Putusan Kriminalisasi Notaris Arifin.

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Rabu (19/2/20), Puluhan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri IA Kota Balikpapan, mereka yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan Notaris Indonesia,kecewa setelah mengikuti putusan persidangan terhadapar rekannya Arifin Samuel Chandra, SH.

Aksi simpatik itu merupakan puncak ‘kekecewaan’ para notaris/PPAT terhadap kriminalisasi yang sering dialami, mereka dengan membawa poster dan spanduk yang bertuliskan “Stop Kriminalisasi Notaris – PPAT” `dan “Hentikan Kriminalisasi Notaris – PPAT”

Ketua pengurus Ikatan Notaris Indonesia wilayah Kaltim Aji Suryana SH, mengatakan, JJ. SH mengatakan, sebagai asisosiasi profesi dimana Samuel Arifin Chandra, maka pihaknya menyatakan sangat kecewa dengan putusan hukum Arifin Samuel Chandra SH.

“Hal hal yang bersifat teknis peradilan, upaya hukum dan sebagainya kita serahkan ke penasehat hukum atau pengacara, dan kita sebagai korps akan mendukung seluruh upaya upaya hukum Arifin Samuel Chandra untuk dapatkan keadilan”, ungkap Aji Suryana.

Sebelumnya, kasus yang menimpa notaris Arifin Samuel Candra bermula dari sengketa perdata antara pengusaha Balikpapan berinisial Jovinus dengan rekan bisnis juga pengusaha berinisial Abdul Hakim pada 2017 lalu.

Waktu itu, Abdul Hakim menitipkan 3 sertifikat HGB asli miliknya kepada Notaris Arifin Samuel Candra pada Desember 2016 dan Januari 2017 lalu. Penitipan ini untuk dilakukan pembuatan akte jual beli tanah dari pemilik asli ke nama pengusaha Jovinus untuk dibalik nama (akte jual beli).

Dan dibuatkan juga kembali akte perikatan jual beli dan kuasa menjual ke pemilik asli Abdul Hakim guna keperluan modal usaha perusahaan/SKBDN yang didirikan bersama yaitu PT. Ocean Perkasa Energi Katulistiwa (OPEK). Namun tidak terjadi di balik nama karena modal usaha perusahaan/ SKBDN batal dari bank dan diserahkan kembali kepada Abdul Hakim. Karena AJB yang dikeluarkan kantor notaris Arifin Samuel Candra juga sudah dibatalkan pengadilan.

Pengurus Wilayah Kaltim Ikatan Notaris berpendapat jika putusan peradilan nanti tetap,  tentunya akan berdampak terhadap profesi notaris pejabat pembuat akta tanah.

“Jangan sampai inkrah menjadi yurisfudensi akan menjadi rival yang diikuti  hakim lain untuk memutus
perkara serupa dan nantinya akan merugikan kami sebagai organisasi”, ujarnya.

Aji Suryana menjelaskan kasus kriminalisasi jabatan ini pertama kali di Balikpapan, dan Untuk Kriminalisasi jabatan ini dari dulu kita gaungankan dan bahkan pernah demo adanya rekan kami di papua terkait kriminalisasi jabatan.

“Perlu dicatat kita menolak kriminalisasi jabatan baik notaris maupun PPAT, dan kita akan dukung Arifin Samuel Chandra hingga peroleh keadilan”, pungkasnya.
(Thina)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

2 thoughts on “AKSI Damai, INI (Ikatan Notaris Indonesia) Kaltim Kecewa Putusan Kriminalisasi Notaris Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?