Muhammad Adam Laksanakan Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Perumahan Mentari Village Karang Joang
lensa-balikpapan.com,- BALIKPAPAN-Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terkait bidang legislasi atau Produk Hukum Daerah, Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam, M.T., melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan berlangsung di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 21 RT 41 Perumahan Mentari Village Blok D3 Nomor 2 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Minggu (29/10/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Adam menyampaikan Penyebarluasan Peraturan Daerah yang sudah dibuat DPRD Provinsi Kaltim bersama Gubernur Kaltim sejak tahun 2019, kemudian dikeluarkan Peraturan Gubernur pada tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Apa yang dimaksud dengan penyelenggaraan bantuan hukum adalah peraturan daerah yang memberikan kesempatan seluruh masyarakat Kaltim, yang tersangkut persoalan hukum,” jelasnya kepada warga Perumahan Mentari Village.

Masyarakat yang akan menggunakan haknya ini melalui Perda ini disebut penerima bantuan hukum. Nantinya, penerima bantuan hukum harus ada pihak yang mendampingi yang dinamakan pemberi bantuan hukum, yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Politisi Hanura mencontohkan ada diantara warga yang mempunyai persoalan hukum, akan tetapi tidak mampu membayar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara, maka warga itu wajib diberi bantuan hukum melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang nantinya biaya akan ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim.
“Pemberi bantuan hukum akan mengajukan atas nama kliennya, kemudian penerima bantuan hukum akan didampingi mulai tahap penyelidikan, penyidikan sampai pada proses pengadilan,” terangnya.
Bantuan hukum tidak hanya sampai pada pengadilan negeri termasuk tingkat banding maupun kasasi tetapi bisa juga penyelesaian masalah hukum tidak harus sampai pengadilan mungkin cukup konsultasi hukum lalu dimediasi, diadvokasi kemudian sepakat tidak untuk berlanjut.
“Perda ini juga menyiapkan itu, sehingga dinamakan proses penyelesaian masalah hukum tanpa melalui proses pengadilan,” ujarnya.
Adam berpesan kepada warga mungkin ada keluarganya yang berada di Kutai Barat, Kutai Kertanegara dimana saja di wilayah Kaltim apabila membutuhkan bantuan hukum dapat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara gratis.
“Siapa tau mereka butuh bantuan hukum, tapi mereka tidak tau informasi bahwa sudah ada peraturan daerah yang memberikan kita kesempatan untuk dapat mendapatkan bantuan hukum lewat pemerintah provinsi,” katanya. (Nkn)

