google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaDprd BalikpapanNasionalSosialUMUM

Budiono Dukung DLH Berlakukan Operasi yustisi Tertib Buang Sampah , Berharap Nantinya Masyarakat Bisa Disiplin

Lensa-balikpapan-/ Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan kembali memberlakukan operasi yustisi di Kota Balikpapan, sebagai penegakan kedisiplinan atas pembuangan sampah.

Pasalnya, masyarakat Balikpapan masih banyak yang melanggar aturan waktu membuang sampah, yakni pukul 06:00-18:00 WITA.

Pemerintah Kota Balikpapan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 sebagai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Penerapan Perda ini akan dilakukan dengan tim gabungan seperti Satpol PP, untuk memberikan  sangsi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan lingkungan, apabila masyarakat yang tertangkap tangan pada saat operasi yustisi tidak membawa uang. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menyampaikan Perda yang sudah dibuat oleh eksklusif maupun legeslatif ini tinggal pengawasannya saja.

“Bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja mengawal Perda ini. Perda ini dibuat dengan tujuan agar semua itu tertib,” ucapnya beberapa kesempatan.

Setidaknya dengan aturan jam pembuangan sampah yang telah ditetapkan. Masyarakat harus dapat mematuhi untuk tidak lagi membuat sampah pada siang hari, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah yang akan menimbulkan bau dan menyebabkan penyakit.

Untuk sanksi yang akan diterapkan dengan besaran Rp 100 ribu, agar bisa segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Satpol PP agar menertibkan dan melaksanakan Perda yang ada.

“Kalau masyarakat lalai dalam hal ini berarti Satpol PP tidak bekerja, karena memang TPS kita yang berada di Manggar sudah terjadi penumpukan yang luar biasa, sehingga perlu ada pembatasan dalam membuang sampah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyampaikan Perda ini baru, sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melalui Kelurahan dan Kecamatan Kota Balikpapan. “Kita akan sosialisasikan dulu dengan bagian hukum, mungkin September atau Oktober kita mulai yustisi,” ucapnya.(*)

(NK/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *