Anak Tidak Diterima Sekolah Mengadu Ke Ketua RT 57 Manggar Sakarani
lensa-balikpapan.com/- Balikpapan — Semua orang tua berharap cemas pasca usai putra – putrinya menamatkan masa pendidikan dibangku sekolah dengan pencapaian idenks prestasi beragam.
Tak sedikit pula para penerus bangsa ingin melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkatan selanjutnya.
Jauh – jauh hari komite sekolah, masing – masing sekolah, ketua lingkungan RT intens menggelar pertemuan dengan pihak sekolah memastikan agar tidak ada lagi para anak yang tidak diterima berdasarkan domisili dimana sekolahan itu berada.
Dalam setiap pertemuan terkait sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu di warnai
hujan intrupsi peserta rapat.
Agar tidak berdampak pada kegaduhan komite sekolah berkoloborasi dengan panitia PPDB yang terdiri dari pihak perwakilan sekolah senantiasa menenangkan bahkan tanpa ragu memberikan jaminan PPDB berjalan kondusif dan transparan
Tiba waktu yang dinanti pasca hasil PPDB faktanya banyak juga anak – anak yang tempat tinggalnya sesuai dengan wilayah domisili sekolahan namun tidak keterima dengan berbagai alasan.
Sebelum mengupas tuntas, perlu di ketahui pelaksanaan PPDB 2022 dibeberapa daerah telah berlangsung berdasarkan jalur zonasi.
Jalur zonasi diterapkan baik untuk PPDB sekolah negeri untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, banyak seputar pertanyaan terkait akan PPDB 2022 melalui alur zonasi kian mencuat kembali ke permukaan menjadi buah bibir dan perdebatan dikhalayak luas terutama para orang tua.
Namun sebelum mengulasnya harus diketahui terlebih dahulu apa itu lajur Zonasi PPDB dan berapa jarak maksimal dari rumah ke sekolah?
Berikut pengertian tekhnis jalur zonasi PPDB, Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili ditentukan berdasar alamat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu satu tahun sebelumnya sebelum PPDB dibuka.
Khusus calon siswa yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial) bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.
Surat keterangan domisili untuk keperluan PPDB diterbitkan oleh RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.
Hal ini berdasarkan kutipan laman Kemendikbud, PPDB 2022 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sesuai bunyi pasal 13 ayat 1, jalur zonasi memiliki ketentuan sebagai berikut:
bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Jalur zonasi terdiri atas:
• jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
• jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
• jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Banyaknya aturan birokasi mekanisme PPDB 2022 diterapkan tidak dapat menjadi dasar (acuan) untuk diterima pada masing masing sekolah sesuai zonasi.
Hal ini pulalah yang diungkapkan ketua RT 57 Manggar Sakarani, SH yang berprofesi sebagai lawyer (pengacara).
Emban ketua RT, tentunya ia berkewajiban membantu para anak – anak di Kecamatan Balikpapan Timur berdasarkan ketentuan berlaku. “Jujur saya tak kuasa menahan haru mendengar beragam keluhan dari perwakilan dua orang tua murid yang datang kepada saya, karena anaknya tidak diterima masuk sekolah,” beber Sakarani.
“Saya ini terpanggil berkewajiban memperjuangkan anak – anak di Baltim demi masa depan mereka, tidak ada konteks kepentingan apa apa,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan sampai – sampai isi perpesan singkat Whatup group RT – nya penuh dengan curhatan hati para orang tua yang kian pro dan kontra (polemik). “Tersayat hati saya mendengar aduan para orang tua mereka yang tidak diterima di beberapa sekolah sesuai zona mereka di Baltim, bahkan ada orang tua kurang mampu dari Lamaru kecewa anaknya tidak diterima di SMA 7 wilayah Baltim,” tegas Sakarani
Sakarani menegaskan janganlah para orang tua, hingga ketua RT harus memohon – mohon bak pengemis. “Mau dikemanakan mereka yang tidak diterima lantas bagaimana kelanjutannya jenjang pendidikan mereka,” ucap pengacara merangkap ketua RT ini.
Sehingga membuat Orang nomor satunya di RT 57 Manggar benar – benar terpukul dan prihati atas apa yang terjadi. “Tentunya sebagai tokoh warga, ketua RT juga saya ikut kecewa, malu tidak mampu berbuat banyak dalam membantu para anak-anak yang tidak lolos diterima baik dijenjang SMP, SMA.Saya hanya bisa menyarankan demi masa depan kalian, Insha Allah akan diperjuangkan tapi tidak harus di sekolah yang diinginkan tidak usah pilah – pilih sekolah toh percuma juga. Biarlah di swasta sekalipun yang penting mereka lulus.Sekali lagi saya memohon maaf dengan batas kemampuan tersebut saya hanya bisa berbuat itu saja,” kata Saka.
Saka memohon dukungan kepada perwakilan orang tua yang kecewa karena anak – anaknya tidak diterima. “Yang penting doakan saja saya diberikan kesehatan baik dan terus akan berupaya memperjuangkannya. Kalau lalu – lalu tak sedikit juga saya membantu para anak – anak di Baltim agar dapat diterima di beberapa sekolah berdasarkan zona, namun kali ini berbeda apalagi SMA keputusannya ada di tangan Pemprov Kaltim melalui dinas terkaitnya,” katanya lagi.
Mengapa seorang Sakarani memiliki ketanggapan, kritis dan idealis perjuangkan pendidikan karena ia terlahir dari seorang anak yang bapaknya terbilang sebagai guru kunci ahli ayat suci Al-quran “guru mengaji”.
Ayah Saka di Baltim dikenal dengan nama Abdul Rahman atau Kai Lodeng yang sangat dihormati dan segani warga di era -nya. (aji/rin)
Penulis
Dhaya Bara Aji, S.Sos

