google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaPoldaKaltimSosialUMUM

Ditresnarkoba Polda Kaltim Memusnahkan barang bukti Nakotika sebanyak 2 Kilo gram

Lensa-balikpapan-/ Ditresnarkoba Polda kaltim melakukan konferensi pers pemusnahan barang bukti terlarang berupa Narkotika ,di Ruang rapat Ditresnarkoba . Kamis (4/02/21)

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika seberat 2 kilo gram,dan itu nantinya yang akan di edarkan di Kota Samarinda .

Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko mengatakan pemusnahan barang bukti  ini adalah amanah dari Undang-Undang  Pasal 75 Huruf K dan Pasal 91 Ayat 2 .

“Jadi para penyidik wajib melakukan pemusnahan barang bukti setelah ditetapkan nya barang bukti dari kejaksaan termasuk setelah keluar hasil laporan,” lanjutnya

“Sementara ini pengedaran terbesar dalam penyebaran narkotika masih di Samarinda sampai ke Balikpapan,Jalurnya sendiri seperti modus yang lama yakni melewati jalur Kaltara kemudian masuk ke Kaltim dan target di Samarinda sekarang juga masih menjadi prioritas,” ujarnya

Dari penangkapan pengedaran barang tersebut, Tim berhasil mengamankan sebanyak 3 orang tersangka  beserta dengan barang bukti Narkotika seberat 2 kilogram sabu ,Kemudian barang terlarang itu di musnahkan kedalam wadah putih berisi air lalu membuangnya ke dalam toilet .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan Amie Yulia Noor juga menjelaskan pada nantinya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan di Balikpapan, itu nanti diwakili dari Jaksa dari Balikpapan.

“Sampai saat ini dari Kejari Balikpapan belum menerima berkas perkara dari Kejari, nanti pada saat masuk tahap 2 dan barang bukti ke Kejari nanti diserahkan ke Balikpapan . Kemudian untuk proses ini masih akan terus berlanjut sepanjang penanganan kasus belum berakhir,”pungkasnya

Editor : lensa-balikpapan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *