BANYAK NYA KELUHAN KARENA ADANYA PEMBERLAKUAN JAM MALAM BAGI PARA PEDAGANG KECIL
Lensa-balikpapan.com/- Sejak muncul nya Virus Covid 19 ,sebagian besar pemerintah harus mengambil kebijakan yang benar , maka dari itu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/438/Pem Tahun 2020,
Yaitu pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 Wita bagi masyarakat maupun UMKM . Selasa ( 29/09/20 )
Setelah pemberlakuan jam malam di sah kan ,banyak yang dikeluhkan dari sejumlah pedagang dari yang biasa berjualan pada sore hari sampai malam hari ,karena adanya penurunan pada hasil jualan mereka .
Ketua Komisi II DPRD kota Balikpapan H Haris, Mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan masukan kepada Gugus Tugas Covid-19 saat melaksanakan rapat Panitia Khusus (Pansus) .
“Soal pemberlakuan jam malam boleh saja dilakukan , Namun harus di pertimbangkan lagi bagaimana jika ekonomi di Balikpapan harus tetap berjalan pada saat musim pandemi covid 19 ini ” Ujarnya
“Ketika ada pengunjung yang tidak menjalankan protokol kesehatan , maka dari pemilik usaha itu sendiri yang harus menegur agar tidak terjadi penyebaran virus covid 19 ” Ungkapnya
Untuk tingkat RT sendiri dalam penerapan protokol kesehatannya harus terus berjalan maka dari itu Pemkot balikpapan memberikan penambahan Dana Operasional (DO) di setiap RT .
“Dalam penerapan protokol tersebut juga harus dilakukan dengan benar , contoh jika dalam cafe tersebut melebihi batas yang sudah di sediakan untuk menjaga jarak ,maka harus ada yang keluar sebagian”kata dia
Maka penerapan seperti itu yang harus diikuti dan dijalan kan oleh masyarakat, karena setiap daerah berbeda-beda dalam menangani permasalahan covid-19
Editor : Lensa-balikpapan.com

