925 PIL EKSTASI GAGAL DI EDARKAN KE KOTA BALIKPAPAN
Lensa-Balikpapan-/ Sebanyak 925 Pil Ektasi Badan Nasional Narkoba Republik Indonesia (BNN RI) bersama BNNP Kaltim ,BNNK Balikpapan dengan DJBC Kabagtim dan DJBC Kota Balikpapan berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan butir Narkoba jenis pil ekstasi dan beberapa gram sabu . Kamis (03/11/2020)
Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud Mengatakan , Hari ini berhasil mengagalkan peredaran narkoba sebanyak 925 butir pil ekstasi yang akan diedarkan ke Kota Balikpapan dimana pengirimannya menggunakan jalur ekspedisi . Kamis (03/11/2020)
Ketua BNNK Kota Balikpapan Kompol Daud mengatakan, Kami mendapatkan informasi dari warga ada yang mengadu bahwa pengiriman ratusan butir pil ekstasi akan masuk ke kota balikpapan dengan menggunakan jasa ekspedisi,Kemudian Tim langsung bergerak melakukan pemantuan terhadap sejumlah paket yang masuk ke salah satu ekspedisi di kota Balikpapan ini .

Barang Bukti
“kemudian disitu tim melihat ada pengiriman paket makanan dengan atas nama Pa Budi di Perumahan Papan Lestari Block C Sepinggan ,Balikpapan Selatan yang di curigai . Disitu kita pantau dimana pada saat tersangka Jusman sedang mengambil paket tersebut kemudian kita amankan lalu setelah kita buka isinya ternyata ada pil ekstasi terlarang dan tersangka jusman langsung kita bawa ” ujarnya.
“Jusman langsung kita bawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan ternyata disana tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram,”Ungkapnya
Informasi ratusan pil ektasi yang akan dikirim lewat darat ini akan diperdagangkan untuk kegiatan malam tahun di sejumlah THM yang ada di Balikpapan,Dimana satu butirnya di jualkan dengan seharga 400 ribu, sehingga jika 925 butir dikalikan nilainya sekitar 370.000.000 juta .
tersangka Jusman mengatakan, pengiriman paket yang diterimanya ini adalah yang kedua kalinya, dalam jual beli ini sebelumnnya Jusman mengatakan mendapatkan upah 10 juta,tersangka jusman juga mempunyai keluarga dan 4 orang anak . Yang dimana uang hasil jual beli barang terlarang ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Jusman mengatakan, barang ini nantinya juga akan dikirim dan di edarkan di Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, tersangka jusman akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara .
Editor : Lensa-balikpapan.com

