WBP Rutan Klas II Balikpapan Dipulangkan Melalui Asimilasi, Sebagai Upaya Pencengahan Virus Covid -19.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Berbagai upaya antisipasi penyebaran wabah virus corona atau COVID-19, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan memberlakukan asimilasi (proses pembinaan) di rumah bagi 120 WBP ( Warga Binaan Pemasyarakatan) Kebijakan itu dilakukan secara bertahap hingga satu pekan ke depan.
Asimilasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020, dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
Wakil ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menanggapi permasalahan ini, perlunya menyatukan persepsi, bahwa niat pemerintah membebaskan napi, karena over kapasitas dan physical distancing antisipasi penyebaran virus corona.
“Rutan telah sterilisasi, selama tidak ada WBP yang terjangkit virus corona, sejauh ini aman saja dan pasti aman,” ungkapnya.
Sabaruddin menjelaskan Jika tujuannya untuk pencegahan virus corona jika ada tersangka yang akan masuk rutan seharusnya diperlukan pengecekan fisik dan kesehatannya, seandainya tersangka terpapar COVID-19, tidak perlu dimasukan di rutan tapi diruang isolasi tersendiri.
“Seakan-akan Pemerintah berlindung kepada sebuah kasus yang namanya COVID-19, bertujuan untuk membebaskan, kalau untuk argumentasinya silahkan saja, mungkin ada pengecualian, untuk WBP yang telah berbuat baik, puluhan tahun mendekam di rutan dan kelakuannya selama didalam rutan baik, kooperatif ,” ungkapnya.
Dirinya mengemukakan jika tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, pertanyaannya apakah ada wabah virus corona yang terindikasi di rutan. Berarti kalau tidak ada berarti aman saja, jika mau di bebaskan karena over kapasitas silahkan saja, tapi jangan berlindung dalam sebuah COVID-19 ini,” tuturnya.
“Saya pikir sah-sah saja, tapi dari aspek mana dulu, tidak memandang secara global bahwa setuju tidaknya, dari segi apanya jika persoalan terkait COVID-19 ini. Pertanyaan kita apakah ada salah satu tahanan yang terjangkit virus, kalau itu tidak ada tidak perlu dilakukan hal tersebut, jika keadaanya over kapasitas silahkan, selama track record WBP dalam rutan itu baik, silahkan asimilasi (proses pembinaan)di rumah,” pungkas Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5