“Supir Angkot di Amankan Pihak Kepolisian Polsek Balikpapan Utara Karena Kedapatan Menggunakan SIM Palsu!”

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com – Supir angkot an. Petrus Mele (20) warga Gunung Bakaran Kecamatan Balikpapan Selatan diamankan pihak Kepolisian Polsek Balikpapan Utara, pada Senin malam karena kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.05/08/19)

diteliti dengan kasat mata, terdapat beberapa kejanggalan pada SIM A si pertrus supir angkot  tersebut, tertulis yang menanda tangani SIM tersebut adalah Dirlantas Polda Balikpapan atas nama AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. kemudian masa berlaku SIM dengan tanggal lahir juga berbeda dengan masa berlakunya SIM  tersebut.

Adanya SIM palsu, terkuat setelah supir angkot tersebut mengalami lakalantas dengan seorang pengendara motor alias ibu-ibu di kawasan Karang Jati.

  

Hukuman yg di terima atas pemalsuan SIM tersebut: 

PASAL: 263 ayat 1 KuhPidana
Sedangkan barang bukti yang disita polisi  1 (satu) unit Hp Advan model S5 view warna putih
1 (satu) unit HP XIOMI warna outih
1 (satu) unit Laptop ACCER ASPIRE ONE warna merah
1(satu) buah kabel data warna hijau 1 (satu) buah SIM A ( palsu ) an PETRUS MELE
1 (satu) lembar SIM C ( palsu ) an ANDREAS KASE
1 (satu) lembar SIM B1 ( Palsu ) an ADI PURNOMO.

TERSANGKA : GILANG NIKOLAS SAPUTRA  Diaman kan JL Sukarno Hatta Gang Triswadaya No.83 Rt.44 Kel Graha Indah Kec Balikpapan Utara .
ADI PURNOMOdi tinggal Samboja   Rt.11 Kel Bukit Raya Kec Samboja Kukar Membawa HP berisi data SIM Palsu yang akan di cetak di tempat Foto Copy.
ANDREAS KASE  tinggal Sepinggan Baru Rt.56 No.- Kel Sepinggan Baru Kec Balikpapan Selatan. 

 

sebagai Pencari Konsumen
tersangka GILANG bilang kepada ANDREAS KASE bahwa  bisa bikinkan SIM A. C . B1 dan B2. dengan tarif SIM A Rp.350.000. SIM C Rp.250.000. SIM B1 Rp1.000.000 dan B2 Rp1.300.000. dan cara pembuatannya cukup kirim poto diri berikut Foto copy KTP dikirim Via WA.  ANDREAS KASE mencari konsumen yang mau buat SIM. setelah itu konsumen kirim foto diri dan foto copy ktp via wa ke hp Xiomi ANDREAS KASE berikut uang sesuai sim yang dipesan. Selanjutnya ANDREAS antar uang dan menyerahkan hp xiomi berisi foto diri dan identitas konsumen kepada GILANG NS, mengirim foto dan data ke hpnya. dan dimasukan ke Aplikasi PictArt lalu Aplikasi PicSay dan RSY Back Ground yang sudah berisi blanko sim lalu data dan foto di edit dan dibuka melalui aplikasi whatsapp web di laptop ACER untuk di cek apakah hasilnya sudah bagus atau tidak. Apabila masih tidak bagus disuruh kirim ulang sampai hasilnya bagus. Lalu di EDIT di HP dan di simpan di folder.

Selanjutnya GILANG NS menyuruh ADI PURNOMO ketempat foto copy untuk mencetaknya , biaya pembuatan foto copy Rp5.000 per lembar, uang yang di terima ANDREAS dibagi dua dengan GILANG NS.
“Ucap Wakapolsek Balikpapan Utara AKP  Wiyono”

(ADI PURNOMO) karena tinggal serumah hanya diajak makan, di belikan rokok dan minum. Kata  tersangka (GILANG NS).
Mereka sudah membuat SIM Palsu sebanyak 9 (sembilan) lembar SIM C sebanyak 3 lembar. SIM A 3 lembar. SIM B1 2 lembar dan B2 1 lembar
 di Kapolsek Balikpapan Utara, (PETRUS MELE) menceritakan bagaimana ia mendapatkan SIM palsu tersebut,Berdasarkan pengakuan Petrus ia tidak mengetahui kalau SIM A yang ia miliki adalah SIM palsu. Pasalnya, dirinya membuat SIM tersebut lewat seseorang yang dikenalkan oleh temannya.pungkasnya!

Penulis : Z abidin

Editor : Suriyati

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on ““Supir Angkot di Amankan Pihak Kepolisian Polsek Balikpapan Utara Karena Kedapatan Menggunakan SIM Palsu!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?