Sosialisasikan Perda Penyelengaraan Bantuan Hukum, Bentuk Kepedulian Syafruddin kepada Warga RT 51 Gunung Samarinda

lensa-balikpapan.com,- Balikpapan – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ditetapkan, untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan sedang mempunyai masalah hukum.

Demikian yang disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Syafruddin, S.Pd, dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di lingkungan RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Sabtu, 11 Mei 2024.

“Perda ini esensinya adalah memberikan perhatian kepada warga yang kurang mampu secara ekonomi yang sedang bermasalah hukum,” ucapnya.

Lanjutnya, Syafruddin menjelaskan bagi warga RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara yang mempunyai masalah hukum dan tidak mempunyai biaya, melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, warga bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Kita doakan warga RT 51 tidak mempunyai masalah hukum. Artinya, tandanya hidup kita rukun bersaudara, berkeluarga, bermasyarakat,” jelasnya.

Akan tetapi seandainya terlanjur mempunyai masalah hukum, maka warga bisa melalui Perda ini untuk bisa mendapatkan hukum secara gratis, asalkan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Dalam sosialisasi tersebut, Syafruddin didampingi Anggota DPRD Kota Samarinda, Damayanti; Ketua LPM Gunung Samarinda sekaligus Ketua RT 51, Halili Adi Negara dan narasumber, Amir.

Ketua RT 51, Halili Adi Negara mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Syafruddin kepada warga RT 51 dengan melakukan Sosialisasi Perda tersebut.

Sosialiasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, disampaikan secara langsung oleh Amir selaku narasumber.

Amir mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, disebarluaskan kepada seluruh warga Kalimantan Timur khususnya Kota Balikpapan, supaya warga mengetahui bahwa warga khususnya kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

Mengingat, penduduk kurang mampu di Kaltim masih diangka sekitar 230 ribu lebih, sehingga pemerintah melalui Gubernur dan DPRD Provinsi Kaltim memberikan inisiatif sebagai wujud konkret kerja, untuk memberikan kepedulian kepada warga Kaltim melalui Perda ini.

“Hukum di Indonesia ketika menyewa jasa pengacara itu tidak murah. Perda ini menjadi alat untuk membantu warga kurang mampu supaya bisa mendapatkan bantuan secara gratis,” terangnya.

Obyek perkara bantuan hukum yang bisa dibantu pemerintah yakni bantuan hukum perdata, hukum pidana, perkawinan dan waris dan tata usaha negara.

Untuk syarat dalam mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan, dengan melampirkan foto copy kartu tanda penduduk atau bukti identitas diri yang sah dan masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Instasi yang berwenang.

Selanjutnya, melampirkan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari lurah dan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara. “Semoga masyarakat RT 51 dan sekitarnya tidak bersangkut paut dengan hukum,” ungkapnya.

Terdapat dua bentuk bantuan hukum yakni secara litigasi dan non litigasi. Secara litigasi, merupakan proses hukum yang sedang berjalan dan berproses di pengadilan. Sedangkan non litigasi, merupakan proses hukum yang bisa dilakukan secara mediasi atau biasa dikenal diselesaikan secara kekeluargaan.

(Penulis : Niken Sulastri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?