Slesaikan Piutang PAD , DPRD Balikpapan Rencana Bentuk Pansus Piutang PAD
Lensa-balikpapan -/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terselesaikan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, mengatakan keberadaan Pansus ini nanti akan memanggil Wajib Pajak (WP) untuk menanyakan langsung alasan menunggak pajak. Padahal pajak sudah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan. “Ini kewajiban, sehingga mereka wajib pajak,” jelasnya.
DRPD Kota Balikpapan menerima laporan piutang pajak PAD hingga tahun 2022 mencapai Rp 300 miliar, yang berasal dari sejumlah sektor diantaranya pengelola parkir, rumah makan dan PBB.
Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan akan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan DPRD Balikpapan bakal menunjuk Suwanto sebagai Ketua Pansus Piutang PAD DPRD Kota Balikpapan.
Pansus ini nanti akan bekerja selama 2 bulan untuk menjalankan tugas menindaklanjuti piutang pajak. Apabila tugas yang dilaksanakan belum selesai nanti masih bisa diperpanjang lagi.
Sesuai aturan wajib pajak, apabila terbukti menunggak pembayaran pajak maka akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. ***
(Nk/abd)

