Seorang Ibu rumah tangga di amankan Polsek Balikpapan Utara , saat Turut menjualkan Barang Elektronik hasil curian “.

lensabalikpapan.com – Polsek Balikpapan utara Seorang Ibu rumah tangga ikut Serta menjualkan Barang hasil Kejahatan ( Pencurian elektronik ) , bertempat
JL. Sei Wain KM 15 Rt. 33 Kel. Karang Joang Kec. Balikpapan Utara tepatnya kos milik Bu ASRI. ( Senin 07 Okt 2024 ).

Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto ,SH ,SIk ,Msi melalui Kaplosek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Polisi Singih S. Sh ,MH yang dj sampaikan Kanit Reskrim Ipda Elfras, SH “Diketahui Hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar jam 13.00 Wita. Korban melaporkan bersamaan atas kehilangan Masing masing Lectop kepada Petugas polsek Balikpaan Utara , lantas unit Reskrim melakunkan pengkajian atas kasus tersebut guna pengungkapan pelakunya. Adapun pelaku melakukan kasus kejahatan sebagai pasal yang di langgara ;

*PASAL :
363 Ayat (1) ke 5e KUHP atau 480 ayat 2e KUHP. Dengan ancaman Pidana penjara.

*BARANG BUKTI yang di amankan :

  • 1 (satu) Unit Laptop ACER Nitro V15 kapasitas 512GB/16GB warna hitam;
  • 1 (satu) unit Lapto Acer Xpire 3 kapasitas 4GB/256GB warna silver;
  • 1 (satu) unit Laptop asus tuf gaming kapasitas 512GB/8GB warna abu-abu tua (DPB);
  • 1 (satu) buah tas

adapaun Inisial Pelaku adalah :
*( H S Binti S (Alm), Balikpapan, 12-05-1988, Pr, Islam, Suku Bugis, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, pendidikan terakhir SMK tidak tamat, Alamat KTP Perumahan Batakan Mas Blok G No. 21 Rt. 65 Kel. Manggar Kec. Balikpapan Timur.NIK 6471035205880001.

Benar Pada hari, jam tersebut di atas telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara merusak pintu kamar Kos yang dalam keadaan kosong ditinggal ke kampus ITK untuk bertemu dosen kemudian mengambil 3 (tiga) unit Laptop yang terdiri dari 1 (satu) unit laptop asus tuf gaming warna kapasitas 512 GB/8GB warna abu-abu tua, 1 (satu) unit laptop acer Nitro V15 kapasitas 512GB/16GB warna hitam dan 1 (satu) unit Laptop acer Xpire 3 kapasitas 4GB/256GB dan diketahui hilang saat korban kembali dari kampus akibat kejadian tersebut mengalami total kerugian sekitar Rp.41.000.000,-( Empat Puluh Satu Juta Rupiah), kemudian terduga Pelaku diamankan ke Polsek Balikpapan Utara guna proses penanganan kasus hukum lebih lanjut.

Dari hasil Penyelidikan tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara dan keterangan korban setelah itu tim opsnal polsek balikpapan utara mengamankan pelaku (H S ) di Perumahan Batakan Mas Blok G No. 21 Rt. 65 Kel. Manggar Kec. Balikpapan Timut setelah itu dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui bahwa 3 (tiga) unit Laptop tersebut didapat dari seorang resedivis yang bernama ( K .Als .C .Als P / (DPO).*

Kasi Humas Polresta Balikpapan Inspektur Dua Polisi Sangidun menambahkan bahwa pelaku utama adalah Masih dalam Pengejaran petugas mengigat yang bersangkutan mantan Napi / Residivis keluar masuk penjara sudah 3 kali. Adapun Seorang IRT menjadi rekan pelaku saat ini masih dalam penyidikan Oleh petugas Reskrim Polsek Balkpapan Utara. Selama kegiatan pengungkapan berlangsung dengan Aman Terkendali. *** ( Humas Polresta Balikpapan ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?