Satreskoba Polresta Balikpapan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
lensa-balikpapan.com- Balikpapan- Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AA (26 tahun) di Jl. Abdi Praja VII Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 26 butir pil ekstasi berwarna coklat berlogo Rolex seberat brutto 11,85 gram, 1 buah lembar tissue warna putih, 1 buah plastik klip bening, dan 1 unit HP merk Poco warna kuning.

Tersangka AA diketahui menerima narkotika dari saudara kandungnya bernama RS Als RP, dan mendapatkan keuntungan Rp 25.000 per butir jika berhasil menjual narkotika. Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Balikpapan untuk bersama-sama melawan peredaran obat terlarang dan sabu-sabu yang ada di lingkungan mereka. “Sayangi diri sendiri, keluarga, serta lingkungan tempat tinggal kita berada,” ujarnya.

