google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
Apical Group (KRN)BalikpapanBerita UtamaBrimob Polda KaltimDandim 0905/BppFast Respon Nusantara (FRN)Kodam VI MulawarmanPoldaKaltimPolresta Balikpapan

Satreskoba Polresta Balikpapan Amankan Residivis Narkoba

lensa-balikpapan.com- Balikpapan– Satuan Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pelaku residivis narkoba yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku dengan inisial BH (36 tahun) diamankan di Jl. Soekarno Hatta KM 1,5, Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Kamis (7/8/2025) pukul 18.20 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat brutto 0,55 gram dan 1 buah celana pendek warna silver. Pelaku merupakan kurir narkotika jenis sabu dan residivis narkotika yang pernah masuk penjara pada tahun 2019 dan bebas pada tahun 2024.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata, menyampaikan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan warga masyarakat dan hasil penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau masyarakat untuk melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat atau via Call Center 110 Polresta Balikpapan jika mengetahui adanya transaksi narkoba. “Mari kita merdekakan masyarakat Kota Balikpapan dari bahaya narkoba dan kita sambut semarak kemerdekaan tanpa narkoba,” kata Ipda Sangidun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *