Rekonstruksi Kasus Penikaman Maut di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan
lensa-balikpapan.com – BALIKPAPAN – Penyidik Polsek Balikpapan Utara bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan FNB (31) di Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, Kamis (24/9/2026) sore.
Sebanyak 20 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian perkara (TKP) untuk merekonstruksi kronologi lengkap hingga korban meninggal dunia.
Tiga TKP tersebut yakni rumah kontrakan tempat awal perselisihan, jalan utama tempat korban melarikan diri, dan toko suku cadang di samping SPBU Km 4 Balikpapan Utara, tempat korban akhirnya tewas.
“Korban meninggal di lokasi terakhir, yakni di samping SPBU Km 4,” ujar PS Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Abdul Jalal, di lokasi rekonstruksi.
Dipicu Salah Paham
Jalal menegaskan, tidak ada motif baru dalam kasus ini. Perselisihan murni dipicu salah paham antara tersangka AS (29) dengan korban FNB (31).
“Berkas sudah tahap satu. Motifnya diketahui hanya salah paham antara tersangka AS dan korban FNB,” terangnya.
Keduanya diketahui tidak saling kenal sebelumnya. Tersangka AS diketahui baru tiba dari Melak, Kutai Barat, dan berencana pulang kampung. Ia tinggal sementara bersama istri dan anaknya di kontrakan milik saudara istrinya.
Salah paham tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian dan berujung penikaman.
Korban Alami 8 Luka Tusuk
Dalam adegan rekonstruksi, tersangka melakukan penikaman saat perkelahian berlangsung. Korban sempat berlari ke jalan utama hingga akhirnya roboh di kawasan SPBU.
“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami delapan luka tusuk, dua luka memar, dan satu luka gores,” jelas Jalal.
Kejaksaan: Kronologi Sesuai Berkas
Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejari Balikpapan, Surez Taruna Pratama, menyebut rekonstruksi berjalan lancar dan tidak ada perubahan kronologi dari hasil penyidikan.
“Hari ini rekonstruksinya berjalan dengan lancar. Ada tiga TKP, yakni di kontrakan, jalan utama, dan toko suku cadang di samping SPBU. Total kurang lebih ada 20 adegan,” kata Surez.
Ia mengatakan sejumlah alat bukti telah dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, senjata tajam, keterangan tersangka, hingga visum.
Tercatat ada 8 hingga 9 saksi potensial dalam perkara ini. Tersangka disebut kooperatif selama proses hukum.
Terkait pasal, Kejaksaan masih melakukan kajian. Masih didalami apakah perbuatan tersangka memenuhi unsur pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Untuk hal-hal yang meringankan atau memberatkan nanti kami cek dulu di berkas perkaranya,” pungkas Surez.
editor : lensa Balikpapan tim

