google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaDprd BalikpapanNasionalSosialUMUM

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Terkait Pengumuman Fraksi kini ada 7

Lensa-balikpapan.com / DPRD Kota Balikpapan Menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun 2022 Terkait Pengumuman Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan Periode II Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024. Balikpapan (16/2/22)

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa fraksi-fraksi dapat berubah sekurang-kurangnya dalam tempo 2 tahun 6 bulan.

Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi salah satu fraksi, dan ditetapkan pula dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Balikpapan bahwa setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah anggota komisi.

Dalam tata tertib dijelaskan, anggota DPRD dari partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan maksimal dua dari dua partai politik

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari yang memimpin rapat ini mengatakan, jika sebelumnya DPRD Kota Balikpapan ini memiliki 6 fraksi dan sekarang sudah menjadi 7 fraksi setelah fraksi gabungan naspehando berpisah, yakni fraksi Nasdem dengan PKB, PPP dengan Perindo, dan yang berbeda Hanura merapat ke Golkar.

” Tentu ini masing masing partai mempunyai salah satu keinginian tertentu untuk persiapan periode kedua ini nantinya, ” Ujarnya

Selanjutnya,pada tahapan selanjutnya DPRD Kota Balikpapan akan menjadwalkan rapat kembali pada tanggal 22 – 23 Februari 2022 untuk pemilihan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *