Polda Kaltim Ungkap Kasus Narkotika Libatkan Oknum Anggota Polri, Barang Bukti 100 Cartridge Vape HHC Diamankan
lensa-balikpapan.com- Samarinda – Polda Kalimantan Timur menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keterangan disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K.,M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K.,M.Krim., dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., kepada awak media di Polresta Samarinda.
Dirresnarkoba menjelaskan, pengungkapan berawal dari koordinasi intensif antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kaltim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengawasan di dua lokasi pengiriman paket di Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Dari interogasi awal diketahui pengambilan dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.

Pengembangan dilakukan terhadap paket lain di Balikpapan. Setelah pemeriksaan bersama saksi, ditemukan 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau “cairan narkotika sintetis”. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Tercatat sedikitnya lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan internal Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Dirresnarkoba menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, baik di masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Kabid Propam menambahkan, tersangka juga akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Polda Kaltim memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini mulai marak ditemukan. Cairan tersebut dapat mengandung zat berbahaya dan tergolong narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.
Humas Polda Kaltim

