Rapat paripurna DPRD Balikpapan, Pemkot ajukan revisi Perda nomor 1 tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Dalam rapat paripurna DPRD kota Balikpapan Selasa (11/02/2020)Pemerintah kota Balikpapan mengajukan revisi Perda nomor 1 tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh, Thohari Aziz Wakil ketua DPRD kota Balikpapan.
Terlihat, Forkopimda kota Balikpapan menghadiri rapat tersebut.
Rizal Effendi Walikota Balikpapan, Dalam penyampaian nota penjelasan nya mengatakan jika Raperda tentang perubahan atas perda no 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan merupakan implementasi dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 .
“Telah mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dilaksanakan bagi pembangunan dan kemajuan pertumbuhan dan perkembangan anak, Katanya”
Dalam Raperda tentang perubahan atas penyelenggaraan perlindungan anak, Pemerintah kota berkeinginan untuk lebih memperhatikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan melalui pemberian hak di bidang pendidikan
“Sesuai pasal 9 undang-undang nomor 35 tahun 2014, Bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat, Sebutnya”
Kendati demikian, Mengacu pada permasalahan yang terjadi di kota Balikpapan, Rata-rata Anak yang berhadapan dengan hukum (AHB) Memiliki risiko besar untuk dikeluarkan dari sekolahnya oleh pengelola sekolah maupun tuntunan komite sekolah, Sehingga akhirnya Anak yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan haknya dibidang pendidikan.
“Perlu adanya atensi khusus dalam Perda, tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Juga mengakomodir hak anak dibidang pendidikan pada semua anak dikota Balikpapan, Ujarnya”
Sementara itu Ditemui seusai Rapat paripurna, Wakil ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz mengatakan Jika revisi tersebut merupakan bentuk Pemerintah kota untuk memberikan bantuan terkait persoalan anak.
“Pemerintah Kota ingin memberikan, Bantuan perlindungan kepada anak-anak jangan sampe ketika ada persoalan anak semuanya masuk ke ranah hukum, Ucapnya”
Menurutnya, Anak-anak merupakan aset masa Depan bagi kota Balikpapan sehingga pentingnya jika ada persoalan hukum Pemerintah kota untuk memfasilitasi.
“Makanya akan dibentuk semacam forum kan atau wadah untuk memberikan konseling memberikan perhatian kepada anak anak kita, Agar sadar hukum kepada masyarakat kepada orang tua yang ditanamkan kepada putra putri jangan sampe masuk ke ranah hukum. Tegasnya”
Terkait perlindungan pemerintah kota terhadap, Anak-anak yang melakukan permasalahan kriminal harus ada pembedaan proses hukumnya.
“Penanganannya itu harus dibedakan, Jangan sampe anak-anak yang melakukan tindak kriminal, misalkan ditahan dicampur dengan orang dewasa ini kan bahaya. Untuk psikologisnya, Olehkarena itu pemerintah kota berupaya untuk menjembatani dengan membentuk Perda payung hukum, Tutupnya”.
(Ecy)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5