Rampas Hp Begal Ditembak!! Jatanras polres Balikpapan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/-Tidak membutuhkan waktu lama,Seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) ditembak saat melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh tim Jatanras Polres Balikpapan .
Tersangka Fr, Pemuda berusia 24 tahun ini terpaksa mendapat timah panas pada kedua kakinya lantaran berusaha kabur saat ingin diamankan, Selasa (10/9) kemarin di Gunung Bakaran.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, melalui Wakapolres Kompol Andre Anas, didampingi Kasat Reskrim Balikpapan Costa Siahaan Menjelaskan Kamis,(12/9), Fr adalah seorang pelaku begal yang beraksi di Jalan Kampung Buton BDS 2, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Selasa dini hari pukul 01.00 Wita.
,”Kronologi kejadian ketika seorang wanita berusia 23 tahun (Dw) di rampas handphone(hp) nya oleh tersangka Setelah itu motor korban Dipepet untuk mengambil hp nya,Karena hp di ambil tersangka korban mengejar ,setelah kurang lebih 200 m korban mengalami kecelakaan. dan mengalami sejumlah luka pada wajah dan kepala hingga beberapa jari kaki patah akibat terjatuh Jelasnya,”
Ditambahkan nya Hingga saat ini, wanita malang tersebut, masih harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
,”Korban masih di rawat di rumah sakit karena luka serius usai dibegal pelaku,” tambah Andre Anas.
Malam setelah kejadian, tersangka Fr berhasil diamankan pukul 20.30 Wita. Namun ketika hendak ditangkap, Fr sempat berusaha kabur. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kedua kakinya.
,“ Waktu mau ditangkap dia mau kabur. Terpaksa anggota menembak kedua kakinya, padahal sebelumnya sudah diberikan peringatan. Setelah terjatuh, barulah pelaku kami bawa ke rumah sakit dan diamankan ke Polres Balikpapan,” Ungkapnya.
Sementara itu Diakhir Rilisnya Anas menghimbau kepada masyarakat agar ketika sedang mengendarai Kendaraan ,untuk tidak memainkan Hp .
,”Kami menghimbau kepada masyarakat,agar
ketika sedang mengendarai kendaraan (motor),untuk tidak memainkan Hp apa lagi malam hari karena rawan mengundang pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan.”Tutupnya.
Sementara itu barang bukti, kejahatan yang diamankan pihak Kepolisian satu unit Handphone merek Xiomi, baju warna putih serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU KT 4719 ZA yang digunakan pelaku saat membegal korban.
Untuk diketahui Sampai saat ini dilakukan pengembangan terus- menerus oleh petugas.
Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP curas.. diatas 5 tahun penjara.
(Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5