Raker DPRD Kota Balikpapan, Sinergitas sebagai penyanggah IKN.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Ballroom Novotel Hotel Balikpapan, Minggu (17/11/19) di gelar Rapat Kerja DPRD Kota Balikpapan dengan tema ” Membangun Sinergitas Eksekutif, Legislatif dan antar lembaga dalam rangka persiapan Kota Balikpapan sbg penyanggan IKN dan kebijakan penyusunan pokok pokok pikiran DPRD”
Di hadiri anggota DPRD Balikpapan, Pejabat pemerintah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) hingga akademisi.
Rapat kerja ini menghadirkan dua narasumber Direktur Direktorat FKDH Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri H.M Budi Santoso dan Kasubdit wilayah III Direktorat FKDH Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Santo Yugo.
Agenda rapat kerja ini, salah satu kegiatan konkrit bentuk kesegigihan yg di lakukan dengan pemerintah kota sebagai forum diskusi terbuka dengan lembaga lainnya. Mengingat Balikpapan akan menjadi penyanggah Ibu Kota Negara (IKN).
” Rapat kerja ini, membahas kebijakan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, untuk perencanaan pembangunan yang dapat menyokong IKN”. Ungkap Ketua DPRD Kota Balikpapan.
Secara geografis, letak IKN berdekatan dengan Kota Balikpapan, maka konsekuensi besar akan dirasakan dibalik kebijakan perpindahan IKN. Sehingga harus dilakukan perencanaan matang dan komprehensif. Diawali dengan perubahan paradigma para pejabat daerah dan stakeholder terkait.
“Sangat penting adanya kesepahaman untuk mencapai visi misi oleh lembaga eksekutif, legislatif dan antar lembaga lainnya, menjadi modal awal sebagai persiapan penyangga IKN,” ujar Abdulloh.
Untuk itu mengajak Pemkot sebagai mitra sejajar untuk bersama-sama merumuskan penyusunann perencana persiapan Kota Balikpapan dalam menyelesaikan permasalahan yang dampaknya cukup sistemik.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, permasalahan itu antara lain :
Permasalahan tanah, lahan pengembangan industri, pemukiman dan kawasan hijau harus dipertahankan, karena bertambahnya pembangunan infrastruktur harus seimbang.
lanjutnya, ” kemacetan arus lalu lintas dan polusi atau pencemaran lingkungan.
Untuk kependudukan, Abdulloh menegaskan, arus perpindahan penduduk akan terjadi secara masif yang dampaknya cukup besar terhadap kultur sosial budaya.
Begitu juga dengan angka kriminalitas, ketersediaan pangan, pasokan listrik, air bersih dan lapangan pekerjaan, itu dampak sistemik yang akan terjadi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Abdulloh juga menyinggung pembentukan Peraturan daerah tidak lagi bersifat umum dan mementingkan kuantitas semata, melainka rancangan peraturan daerah harus menjadi arahan bagi kota Balikpapan.
“Diharapkan ada regulasi yang menjadi alat untuk membangun sistem dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan, mulai peraturan menambah pendapatan daerah maupun yang mengatur sosial budaya,” ungkapnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Adanya kesepakatan lembaga eksekutif, dan legislatif di harapkan memperoleh kebijakan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk meluruskan anggaran bagi Kota Balikpapan sebagai gerbang IKN.
Peran serta pemerintah pusat baik melalui dana alokasi khusus dan intensif daerah maupun program pwmerintah pusat sangat di butuhkan di Kota Balikpapan mengingat kebutuhan dalam rangka mempersiapkan sarana dan prasana sebagai penyanggah IKN, belum berbanding lurus.
“Sebagai warga Kota Balikpapan , bukan persiapan fisik tapi sumber daya manusia harus siap menyongsong ibukota kalimantan timur”. ungkapnya.
(Thina/Abd)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5