Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Narkotika, Sabu 4,30 Gram Disita
lensa-balikpapan.com- Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan Barat. Pada Jumat, 20 Juni 2025, Ka Satresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya SH, MA, menyampaikan bahwa satuannya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AA bin T, laki-laki berusia 38 tahun, yang juga merupakan residivis narkotika.

Ringkasan Kasus Penangkapan
- Tanggal penangkapan: 17 Juni 2025
- Lokasi: Jl. Wolter Monginsidi, Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat
- Barang bukti yang diamankan:
- 2 paket sabu seberat 4,30 gram
- 1 timbangan digital
- 1 kotak rokok bekas
- 1 bundle plastik klip bening kosong
- 1 sendokan plastik
- 1 kantong plastik hitam
- 1 unit HP Vivo warna biru
Kronologi Penangkapan
Polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap AA bin T dan menemukan barang bukti sabu dan timbangan digital pada saat penggeledahan badan. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah AA bin T dan ditemukan tambahan barang bukti.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
AA bin T merupakan residivis narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2024. Atas perbuatannya, AA bin T terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pesan dari Kasi Humas Polresta Balikpapan
Dengan ditangkapnya pelaku kasus narkoba beserta barang buktinya, akan menyelamatkan warga masyarakat yang akan menjadi korban barang haram tersebut. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan, dapat melaporkan ke pihak kepolisian via Call Center 110 untuk segera mendapatkan pertolongan.ucapnya

