google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
BalikpapanBrimob Polda KaltimFast Respon Nusantara (FRN)HukumKriminalPoldaKaltimPolresta BalikpapanTNI-POLRI

Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Narkoba

lensa-balikpapan.com- Balikpapan -Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP Juli../2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 4 Juli 2025.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 5 paket sabu seberat brutto 6,64 gram
  • 1 buah plastik klip bening kosong
  • 1 buah plastik berwarna hitam
  • 1 bundle plastik klip bening kosong
  • 2 buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna bening
  • 1 unit Hp Realme C15 warna silver

Identitas Pelaku

Pelaku yang diamankan adalah DR bin Alm B, seorang laki-laki berusia 37 tahun, warga Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Pelaku diketahui merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan residivis narkotika yang pernah masuk penjara pada tahun 2015 dan keluar pada tahun 2019.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti sabu.

Ancaman Hukuman

Pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara.

Himbauan kepada Masyarakat

Polresta Balikpapan menghimbau kepada masyarakat untuk aktif memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi baik langsung atau melalui Aduan Online Call Center 110 Polresta. Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Balikpapan telah menyelamatkan warga masyarakat dari korban obat terlarang. kata kasi humas polresta balikpapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *