Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Peredaran Sabu di Wilayah Pesisir Pantai
lensa-balikpapan.com- Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku peredaran sabu di wilayah pesisir pantai Balikpapan Timur pada Rabu (25/6/2025) pukul 22.30 WITA. Pelaku yang diamankan adalah HRY Bin SAID Y, laki-laki berusia 30 tahun, warga Jl. Rekreasi No. 40 Rt. 13 Kel. Manggar Baru, Kec. Balikpapan

Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat brutto 1,49 gram, 1 unit motor Beat berwarna putih hijau, dan 1 buah handphone merek Realme Type C3.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Unit Gakum Sat Polairud Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Himbauan kepada Masyarakat
Polresta Balikpapan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya perbuatan melawan hukum atau pelaku narkoba. Masyarakat dapat melaporkan ke Call Center 110 Polresta Balikpapan Polda Kalimantan Timur.
Terselamatkannya Warga Masyarakat
Dengan penangkapan pelaku peredaran sabu ini, Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan warga masyarakat dari korban peredaran narkoba. “Telah terselamatkan warga masyarakat dari korban peredaran narkoba yang berhasil ditangkap Unit Gakum Polairud Polresta Balikpapan,” tambah Ipda Sangidun.

