Polda Kaltim Ungkap Praktik Pungli di Kompleks Manggar Sari Kec.Balikpapan Timur
lensa-balikpapan.com- Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (07/05/25), tujuh orang diamankan, termasuk dua ketua RT yang diduga menjadi penggerak utama dalam pungutan liar tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Mulawarman, Komplek Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.
Tujuh tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang diketahui berperan sebagai koordinator pengamanan pemuda di kompleks tersebut, serta dua ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT.31 dan I (54) selaku Ketua RT.89.
Dari tangan mereka, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 8.800.000 yang diduga berasal dari hasil pungli. Praktik ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun dan dijalankan secara sistematis dengan dalih iuran keamanan lingkungan.
Modus operandi mereka adalah menarik iuran dari warga dan pemilik kafe sebesar Rp. 100.000 per orang setiap tiga bulan. Jika dalam satu rumah terdapat lima orang, maka bisa dikenai Rp. 500.000 ditambah Rp. 200.000 untuk uang keamanan kompleks.
Polda Kaltim menyatakan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pungli guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Saat ini, ketujuh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

