Polda Kaltim Tangani Dua Kasus Hoaks Covid-19.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Polda Kaltim menyatakan, saat ini tengah menangani dua kasus hoaks virus corona yang beredar di masyarakat dan meresahkan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarkan video ataupun informasi yang tidak benar. Karena pihaknya terus melakukan patroli cyber dengan menindak tegas pelakunya.
“Kita sudah sidik ada 2 yang kita sudah tangani, mudah-mudahan ini tidak bertambah,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono, Selasa (31/03).
Kasus hoaks yang ditangani Polda Kaltim, di antaranya, soal postingan di media sosial yang menyebutkan rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan merawat pasien positif corona pada Februari 2020.
“Pelakunya warga Balikpapan. Saya harapkan tidak ada lagi hoaks-hoaks lainnya,” pintanya
Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta, ungkap Muktiono setelah selesai penyemprotan serentak.
Dia meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarkan video ataupun informasi yang tidak benar. Karena pihaknya terus melakukan patroli cyber dan akan menindak tegas
“Dan kita terus melakukan patroli cyber mudah-mudahan ini cepat berlalu,” ujarnya
Termasuk juga surat edaran Wali Kota Balikpapan yang ramai beredar di grup-grup wahatsapp, Senin (30/03) kemarin.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5