Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, 33 Tersangka Termasuk 2 Perusahaan
lensa-balikpapan.com – BALIKPAPAN – Polda Kaltim tancap gas berantas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 28 Oktober 2026, tercatat 37 laporan polisi naik ke tahap penyidikan dengan 33 tersangka, termasuk korporasi.
Hal itu diungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam press release penegakan hukum karhutla di Balikpapan, Kamis (29/10/2026).
Didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas Polda Kaltim, Kapolda memaparkan data karhutla yang cukup memprihatinkan di Kaltim sepanjang tahun ini.
15 Ribu Hotspot, 6.500 Hektare Lahan Hangus
Sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, terdeteksi 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot). Total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Kabupaten Berau tertinggi dengan 4.008 hotspot, disusul Kutai Timur 3.300 titik, dan Paser 3.000 titik.

Untuk luas lahan terbakar, Kutai Kartanegara terparah dengan 1.661 hektare, kemudian Berau 1.252 hektare, dan Kutai Barat 1.200,1 hektare.
“Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, ekonomi, dan ekosistem. Penegakan hukum akan terus kami lakukan,” tegas Irjen Endar.
33 Tersangka, 2 Korporasi
Dari 37 kasus yang diusut, rinciannya 30 kasus perorangan dan 7 kasus korporasi. Total tersangka 33 orang, terdiri dari 31 perorangan dan 2 perusahaan.
Sebarannya:
- Ditreskrimsus Polda Kaltim: 4 laporan
- Polres Berau: 9 laporan
- Polres Kukar: 7 laporan
- Polresta Samarinda: 5 laporan
- Polres Kutim: 5 laporan
- Polres Paser: 2 laporan
- Polres PPU: 2 laporan
- Polresta Balikpapan: 1 laporan
- Polres Kubar: 1 laporan
Kapolda mengimbau masyarakat Kaltim untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak luas, pelaku bisa dijerat pidana.
“Kami minta masyarakat berperan aktif. Jaga lingkungan, tingkatkan kewaspadaan, dan segera lapor jika melihat indikasi pembakaran,” ujarnya.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan karhutla melalui inovasi, koordinasi lintas sektor, dan penegakan hukum profesional. Hal ini sejalan dengan program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”.
editor Lensa Balikpapan

