google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
UMUM

PKC PMII Pertanyakan Janji Kompensasi Listrik dari GM UIW PLN Kaltimtara

lensa-balikpapan.com/- Terjadinya pemadaman listrik sekitar dua bulan yang lalu tepatnya  27 mei 2021, GM UIW PLN Kaltimtara menjanjikan kompensasi terhadap pelanggan PLN yang terdampak pemadaman.

Zainuddin Selaku wakil sekretaris PKC PMII kaltimtara mempertanyakan soal kompensasi kepada para warga yang terdampak akibat pemadaman listrik, 25 Juli 2021 dirinya menyebutkan bahwa “Di masa pandemi dan diberlakukanya PPKM seperti ini, harusnya GM PLN bisa menepati janji, sejauh  pemantauan kami kompensasi tersebut belum ada realisasinya sama sekali,” ujarnya.

Lanjut zainuddin memaparkan, bahwa mengacu pada Peraturan Mentri ESDM RI Nomor 08 Tahun 2019, yang pada intinya menjelaskan bahwa saat terjadi pemadaman listrik para pelanggan harus mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

” pasal 6A disebutkan bahwa saat terjadi pemadaman lebih dari 4 hingga 8 jam, maka kompensasi diberikan sebesar 100% di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,”

Namun Zainuddin menegaskan bahwa sudah lewat 2 (dua) bulan lebih, dan sampai saat ini namun kompensasi tersebut tak kunjung di berikan, diakuinya bahwa Zainuddin merasa kecewa terhadap pelayan PLN sebagai perusahaan BUMN yang kemudian di anggap tidak taat terhadap peraturan mentri ESDM

“Kami sangat kecewa, sekelas perusahaan BUMN yang notabene milik Negara tapi justru tidak taat terhadap aturan negara, inikan sangag kacau,” Sebut Zainuddin.

Di sisi lain dirinya juga meminta agar Mentri BUMN Erick Tohir harus mengevaluasi kinerja GM PLN Kaltimtara beserta jajaranya, karena mereka menghiraukan aturan dan janji, yang tentu kompensasi ini jadi harapan besar masyarakat kaltimtara akibat berlarutnya pemadaman listrik, Tutup Zainuddin.

Sumber : PKC PMII Kaltimtara
Editor : lensa-balikpapan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *