Perda IMTN dan PDAM akan dikaji ulang Oleh DPRD Balikpapan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/– Perda terkait PDAM dan perda izin membuka tanah negara (IMTN),Memang sudah terbit Namun rupanya DPRD Balikpapan melakukan Kajian ulang kepada dua Perda Tersebut, Banyak alasan mengapa DPRD melakukan revisi Kepada dua Perda itu.
Syukri Wahid yang merupakan wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, bahwa harus mereview ulang perda PDAM dengan tiga asalan utama.
“Di antaranya penyertaan modal, capaian sambungan, dan proses rekrutmen di tubuh direksi PDAM,dalam Perda menyebutkan bahwa Pemkot Balikpapan akan memberi penyertaan modal ke PDAM Balikpapan sebesar Rp 1 triliun. Namun penyertaan modal yang masuk hingga kini baru mencapai Rp 336 miliar. Sehingga penyertaan modal masih kurang banyak lebih dari Rp 600 miliar Jelasnya”
Ia menambahkan”Bahwa progresnya baru ratusan sekian puluh miliar lebih, artinya jangan sampai angka penyertaan modal Rp 1 triliun ini terlalu tinggi, Jika nanti dalam realisasinya Pemkot Balikpapan tidak bisa memberikan penyertaan modal mencapai angka itu. Artinya sama saja melanggar Perda Tambahnya”
Kemudian capaian sambungan yang telah dilakukan PDAM
“Tertuang dalam perda, PDAM harus mencakup pelayanan air minum sebesar 80 persen dari seluruh jumlah warga Kota Minyak. DPRD Balikpapan ingin menaikkan target sambungan hingga 100 persen. Sehingga kinerja PDAM bisa benar-benar optimal, Jangan sampai terlena hanya karena target dalam perda 80 persen. Naikan target dong, kalau perlu seluruh warga dapat sambungan PDAM, Ujarnya”
Sementara itu yang terakhir berkaitan dengan struktur organisasi dan pola rekrutmen untuk jajaran direksi PDAM Balikpapan.
“Harus dengan open rekrutmen yang jelas, kita cari orang yang sanggup mengatasi masalah, Ungkapnya”
Sedangkan terkait IMTN banyak masyarakat membuat masukan untuk dicabut.
“Kalau soal IMTN sudah banyak masukan minta untuk dicabut, Tujuan kita kemarin merapikan agar proses kepengurusan sertifikat juga berjenjang agar BPN juga dimudahkan dengan sistem IMTN,
Mengingat banyak masyarakat yang malah merasa kesulitan. Belum lagi masalah potensi pungutan liar (pungli) dari kepengurusan IMTN, Banyak laporan pungli. Bayangkan kalau yang ajukan 1.000 berkas IMTN, tapi SDM hanya ada 2 orang. Jadi harus tunggu giliran. Kalau mau cepat akhirnya ruang terbuka potensi pungli, Ulasannya panjang lebar”
Apa lagi Menurut Syukri,Perda IMTN di Kaltim hanya ada di Balikpapan dan dia pribadi, sepakat dengan keinginan pencabutan IMTN.
“Biar masyarakat langsung mengurus sertifikat, Tutupnya”
(eci)
editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
4.5
4.5
5