Pengguna Bahan Peledak/Bom Ikan Berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kaltim
lensabalikpapan.com/- Pada hari Rabu (8/7/2020) bertempat di Aula Ditpolairud Polda Kaltim telah dilaksanakan Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana UU Darurat (Bahan Peledak/Bom Ikan), yang di pimpin oleh Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol. Tatar Nugroho, SIK., SH., dan didampingi oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim AKBP Teguh Nugtoho, SH.”
Tindak Pidana Undang-Undang Darurat (Bahan Peledak/Bom Ikan) Perairan Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, tersangka (SJ) Alias Gepeng.
Barang bukti tersangka 1 Unit Kapal Klotok tanpa nama beserta mesin Domping 24 PK, 3 botol sedang bahan peledak yang sudah siap, 1 botol kecil berisi bahan peledak yang sudah siap, 1 botol plastik kecil berisi belerang, 4 sumbu detonator, 1 bungkus plastik kecil berisi pupuk cantik, 5 buah korek api gas,1 plastik warna hitam berisi pupuk cantik 4 kg. 9 botol kosong.
Pada hari Senin tgl 6 Juli 2020 sekira pukul 09.30 wita pada saat melakukan penyelidikkan tindak Pidana perikanan di wilayah Perairan Bontang, menindak lanjuti laporan informasi dari anggota SI Intelair Subdit Gakkum bersama anggota KP XII-2016 telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal klotok tanpa nama dan sebuah pondak di perairan Bontang Kuala, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan botol yang diduga berisi Bom Ikan dan peralatan lainnya.
VII. PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang perubahan Ordonnantiejdelijke Bijzondere Strafbepelingen (SYBL. 2948 Nomor 27) UU RI No. 8 Tahun 1948. Dengan ancaman Hukuman kurungan penjara Maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Penulis : Tim
Editor : lensabalikpapan





